Sukses

Istana: Tuduhan Kecurangan Pemilu 2024 Harus Diuji, Agar Tak Jadi Penggiringan Opini

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana meminta tuduhan kecurangan Pemilu 2024 yang ditujukan kepada pemerintahan Presiden Jokowi disertai dengan fakta agar tak terjadi penggiringan opini. Dia juga mempersilakan masyarakat melapor ke Bawaslu apabila memang ada kecurangan dalam proses pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana meminta tuduhan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang ditujukan kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) disertai dengan fakta agar tak terjadi penggiringan opini.

Dia juga mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.

"Terkait klaim/tuduhan kecurangan pemilu harus diuji dengan fakta dan dilaporkan ke Bawaslu, sehingga tidak hanya menjadi narasi penggiringan opini," kata Ari kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

Menurut dia, perbedaan pendapat dan pilihan politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Ari mengajak semua pihak agar perbedaan dan keragaman dijadikan sebagai kekuatan Indonesia.

"Rayakan perbedaan dan keragaman itu sebagai kekuatan, yang diikat oleh semangat persatuan Indonesia dan persaudaraan antar anak-anak bangsa," ujarnya.

Ari memastikan Presiden Jokowi terus mendukung KPU, Bawaslu, dan DKPP bekerja secara profesional serta mandiri.

"Dia (Presiden) juga berpesan agar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat bekerja secara jujur, adil, tegas, dan cermat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024," tutur Ari.

Di masa tenang pemilu, Ari mengajak semua pihak memberi kesempatan pada pemilih agar juga tenang untuk mengendapkan apa yang mereka dengar, lihat, dan rasakan selama masa kampanye. Sehingga, bisa menjadi referensi dalam menentukan pilihannya.

"Rakyat adalah pemilik suara yang berdaulat. Karena itu, tugas kita bersama mengawal proses pencoblosan suara esok hari agar bisa menjadi pesta demokrasi, pestanya rakyat, di mana rakyat menentukan pilihannya secara langsung, umum, bebas dan rahasia," pungkas Ari Dwipayana.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jokowi dan Iriana Akan Nyoblos di TPS 10 Gambir

Sementara itu, Presiden Jokowi sudah menerima undangan untuk mencoblos surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat pada 14 Februari 2024.

Undangan tersebut diantar langsung oleh Ketua KPPS TPS 10 Kelurahan Gambir, Hamdy Basjar ke Istana Merdeka Jakarta, Senin (12/2/2024). Surat undangan pencoblosan tersebut juga ditujukan untuk Ibu Negara Iriana Jokowi.

"Kami baru saja menyampaikan surat undangan pemungutan suara untuk Bapak Presiden dan Ibu Negara," kata Hamdy kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin sore.

Adapun TPS 10 Gambir berlokasi di Gedung Lembaga Administrasi Negara di Jalan Veteran Nomor 10 di RW 02. Hamdy mengatakan, TPS akan dibuka pukul 07.00 sampai 13.00 WIB, sedangkan proses pemungutan suara dimulai pukul 08.00-12.00 WIB.

"Yang jam 1 (siang) itu nanti mungkin untuk DPTB dan DPK (Daftar Pemilih Tambahan dan Khusus)," ujarnya.

Menurut dia, Daftar Pemilih Tetap di TPS 10 Kelurahan Gambir berjumlah 120 orang. Hamdy menuturkan Jokowi berpesan agar KPPS di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan jujur, adil, tegas, dan cermat.

"Agar berlangsung pemilu yang jujur, adil. Ini pesta demokrasi, agar masyarakat menikmati pesta demokrasi tersebut," jelas Hamdy.   

3 dari 3 halaman

Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 Libur Nasional

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Dikutip dari Antara, Keppres itu diterbitkan dengan pertimbangan, pertama, bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara.

Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Selasa, 6 Februari 2024, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini