Sukses

Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE Pembebasan untuk Pelaku Industri Serbuk Karet

Dengan fasilitas KITE pembebasan, perusahaan akan mendapatkan pembebasan bea masuk, serta pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah terutang tidak dipungut atas impor.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pembebasan kepada PT New Kalbar Processors, pada Senin, 5 Februari 2024. .

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar, Imik Eko Putro mengatakan, pihaknya menerbitkan fasilitas KITE itu kurang dari satu jam setelah direktur perusahaan, Benny Singgih Legowo, mempresentasikan proses bisnis perusahaannya.

Dengan fasilitas KITE pembebasan, perusahaan akan mendapatkan pembebasan bea masuk, serta pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

"Pemberian fasilitas fiskal berupa perizinan KITE pembebasan ini bertujuan agar perusahaan dapat meningkatkan daya saing produknya di pasar global, sehingga dapat meningkatkan ekspor dan memberikan dampak ekonomi positif lainnya bagi negara dan masyarakat," ujar Imik.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dukung Industri Berorientasi Ekspor

PT New Kalbar Processors bergerak di bidang usaha pengolahan crumb rubber atau serbuk karet, yaitu karet yang dihancurkan dari limbah produk karet.

Produk tersebut dapat digunakan untuk campuran produk karet lain, seperti karpet karet, karet kompon, sol sepatu karet, campuran pada konstruksi bangunan, campuran aspal, dipakai di lapangan futsal, arena pacuan kuda, dan lain-lain. 

"Bea Cukai Kalbagbar akan terus mendukung industri berorientasi ekspor dengan memberikan pelayanan dan asistensi perijinan secara cepat dan tanpa biaya. Pemberian fasilitas seperti ini diharapkan dapat berkontribusi maksimal pada kenaikan ekspor, sehingga dapat memberikan dampak ekonomi positif," ucap dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.