Sukses

Jaga Hak Pilih di Pemilu 2024, Disdukcapil Kota Tangerang Lakukan Rekam E-KTP pada Ribuan Napi

Pemilu 2024 tinggal hitungan hari dan segala persiapan untuk pencoblosan terus dilakukan, salah satunya seperti apa yang dilakukan oleh inas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta Pemilu 2024 tinggal hitungan hari dan segala persiapan untuk pencoblosan terus dilakukan, salah satunya seperti apa yang dilakukan oleh inas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang.

Guna memastikan setiap orang yang berhak menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024, pihaknya jemput bola untuk melakukan rekam KTP eletronik, salah satunya dilakukan pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Tangerang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, memantau langsung proses perekaman tersebut. Dia mengawasi satu persatu para WBP melakukan proses administrasi perekaman e-KTP.

Sebab menurutnya, apa yang dilakukan saat ini, yakni melakukan rekam e-KTP, merupakan salah satu upaya untuk memastikan hak pilih WBP dalam Pemilu 2024.

"Pemkot berkomitmen untuk memastikan semua warga negara, termasuk WBP, dapat menggunakan hak pilih dan hak suaranya pada 14 Februari," ujar Nurdin, Senin (5/2/2024).

Karenanya, lanjut dia, Pemkot ingin memastikan Pemilu 2024 berjalan lancar dan demokratis, termasuk di lapas-lapas. Dia juga berharap, para WBP ini mau menggunakan hak suaranya pada Pemilu 14 Februari 2024.

"Ini adalah kesempatan bagi mereka untuk berkontribusi dalam menentukan masa depan bangsa," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ribuan Napi

Sementara, tercatat jumlah WBP yang melakukan perekaman KTP yaitu sekitar 1.500 orang.

Proses perekaman e-KTP sudah dilakukan dari beberapa pekan lalu, dan terus dilakukan, hingga semua WBP yang belum memiliki e-KTP sudah memilikinya.

Di lain pihak, Anggota KPU Kota Tangerang, Rustana Hasan memastikan, meskipun DPT sudah ditetapkan pada 21 Juni 2023, bila warga binaan yang baru rekaman e-KTP hari ini, masih bisa masuk dalam daftar pemilih, untuk memberi hak suara mereka.

Dalam hal ini pencoblosan dilakukan di dalam lapas. "Yang baru merekam e-KTP, nanti bisa masuk menjadi pemilih DPK sesuai dengan alamat e-KTP dan waktu penggunaan hak suaranya mulai dari jam 12 sampai jam 13 Siang," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.