Sukses

Ajakan Kominfo untuk Generasi Muda, Jaga Data Pribadi dari Kejahatan Teknologi

Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) berupaya memberikan edukasi, literasi, dan peningkatan kesadaran PDP yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dengan skala yang lebih luas.

Liputan6.com, Palembang Akses informasi dari seluruh belahan dunia bisa didapatkan dengan begitu cepat dan mudah diterima. Semua itu karena kemajuan teknologi. Namun kemajuan teknologi ibarat dua sisi mata pedang. Pada satu sisi memberikan banyak kemudahan, namun di sisi lain kerap dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kejahatan.

Apalagi melihat pengguna internet di Indonesia pada Januari 2022 sebanyak 204,7 juta jiwa. Tingkat penetrasi pengguna internet di Indonesia mencapai 73,7% dari total populasi pada awal tahun 2022. Tingginya penggunaan teknologi berbasis internet ini juga menjadi sasaran tindak kejahatan, salah satu diantaranya adalah pencurian data pribadi. 

Presiden Jokowi mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Hal ini diharapkan menjadi penanda era baru tata kelola data pribadi masyarakat, terkhusus dalam urusan digital.

Maka dalam upaya tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) berupaya memberikan edukasi, literasi, dan peningkatan kesadaran PDP yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dengan skala yang lebih luas. 

Dalam sambutanya pada forum diskusi bertema Papua Muda Berdaya, Cerdas Lindungi Data Pribadi. Astrid Ramadiah Wijaya Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Direktorat Informasi dan Komunikasi Polhukam Kemenkominfo mengajak kaum muda Papua juga masyarakat secara umum untuk cermat dan kritis serta secara khusus menjaga keamanan data pribadi. 

"Sosialisasi ini untuk kita semua agar lebih memperhatikan kerahasiaan data pribadi, dan diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai pentingnya keamanan data pribadi dan risiko pencurian data pribadi," ujar Astrid di Palembang, Kamis (30/11).

Selanjutnya Astrid menjelaskan bahwa bertambahnya kegiatan secara daring membuat risiko penyalahgunaan data pribadi menjadi semakin besar. 

"Kebocoran data dapat terjadi meski sudah dilakukan maintenance agar keamanan data terjamin kerahasiaannya," jelasnya. 

Sumiati juga mengemukakan jika bentuk serangan di dunia siber juga makin beragam bukan hanya serangan teknis, tetapi juga serangan ke personal secara sosial dan mengeksploitasi isu sensitif di masyarakat.

Terkini para pelaku kejahatan siber juga terus memanfaatkan perkembangan teknologi digital yang ada untuk membentuk modus kejahatan baru. 

"Seperti kasus pencurian data menggunakan file berjenis Application Package File atau APK berkedok undangan pernikahan maupun dengan memanfaatkan fasilitas di platform media sosial yang berpotensi menyebabkan terjadinya penipuan atau pencurian data pribadi," papar Astrid.

Forum diskusi menghadirkan narasumber pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom Alfons Tanujaya dan Influencer yang juga penyanyi asal Papua Michael Jakarimilen. 

Alfons mengungkap jika kini Data adalah "new oil" yang merupakan komoditas yang sangat berharga di muka bumi. 

"Kita hari ini takut dengan begal, tapi hari-hari ini yang lebih menakutkan itu begal digital. Dirampok cuma sendiri yang jadi korban, tapi kalau diretas korbanya orang-orang di sekitar kita, seperti kasus undangan pernikahan tadi," ujar Alfons.

Menurutnya, teknologi AI (Artificial Intelligence) atau Kecerdasan Buatan memungkin pelaku kejahatan melakukan aksinya dengan memanfaatkan data pribadi. 

"Siapa saja dengan berbekal AI bisa jadi pelaku kejahatan," kata Alfons. 

Ia melanjutkan bahwa untuk bisa bertahan dalam mengantisipasi kejahatan cyber tersebut bisa dengan menggunakan yang disebut "Call Paman Onetime" yaitu singkatan dari penggunaan aplikasi True Caller-Password Manager-One-time Password (OTP).

Kemudian Alfons menjelaskan bahwa rekayasa sosial adalah hal paling sering dipakai modus penjahat siber untuk memperoleh informasi data. 

"Intinya ketika dikirim link aplikasi (contoh: link aplikasi undangan pernikahan) jangan diizinkan untuk mengakses ponsel kita sebelum cari tahu kejelasan tentang aplikasi tersebut," ujar Alfons.

Menyikapi fenomena tersebut, Michael menyarankan sebaiknya menghindari kejahatan siber seperti pencurian data pribadi dengan berhati-hati di media sosial.

"Sebaiknya bijak saat bersosialisasi di dunia maya, jangan membagikan hal-hal yang belum jelas atau negatif, mari bagikan cara-cara menghindari pencurian data pribadi tadi," kata Michael.

Lalu Michael membagikan pengalamannya, yakni ketika ia diminta oleh manajernya untuk tidak mengupload foto KTP dan tiket pesawat sebagai salah satu status di media sosialnya. 

"Kirim foto boarding pass tiket saja, segera hapus Kaka foto KTP dan tiket pesawatnya itu berbahaya!" ujar Michael meniru ucapan managernya.

Alfons juga mengingatkan, bahwa foto boarding pass juga berbahaya. 

"Hati-hati sebelum sharing."

 

 

(*)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini