Sukses

Membaca Sikap Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo Lewat Kacamata Pakar dari Foto Keduanya

Sebuah foto pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang pada saat itu menjabat sebagai menteri pertanian, di lapangan badminton, beredar.

Liputan6.com, Jakarta Sebuah foto pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang pada saat itu menjabat sebagai menteri pertanian, di lapangan badminton, beredar. Foto itu diduga diambil pada saat yang sama saat dugaan pemerasan dilakukan oleh Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo.

Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, mengatakan foto tersebut dapat dimaknai ada ketidaknyamanan yang ditunjukkan Firli saat berdekatan dengan Syahrul Yasin Limpo.

“Dari foto yang sudah beredar, terlihat bahwa gestur Firli sangat merasa tidak nyaman, namun cukup percaya diri dan tegas. Itu dibuktikan dengan satu kaki Firli yang diangkat di dengkul. Sementara gestur SYL seperti tengah memohon sesuatu,” kata Emrus usai menghadiri Diskusi Publik LPI bertajuk, Mengawal Agenda Antikorupsi Bersama KPK seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (10/10/2023).

Dia  meyakini, tidak ada obrolan sensitif yang dilontarkan Firli. Sebab, bila dugaan pemerasan benar terjadi pada momen tersebut, Emrus menyangsikan hal itu terjadi di ruang publik yang mana banyak orang di sekitar keduanya.

“Kecuali memang foto itu ada di ruang privat lalu di foto itu juga banyak orang artinya ada orang lain, tidak hanya mereka berdua. Artinya, kalau foto itu lalu menjadi bukti materiil di persidangan yang akan dipakai untuk indikasi pemerasan oleh pimpinan KPK, menurut saya tidak akan cukup kuat sebagai bukti,” yakin Emrus.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Indikasi Perlawanan Balik Koruptor

Emrus menilai, dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK menjadi indikasi kuat perlawanan balik dari koruptor. Namun Emrus berharap, publik dan aparat penegak hukum bisa cermat untuk tidak terjebak dalam skema perlawanan korupsi.

“Padahal kita sadar bahwa korupsi termasuk extraordinary crime atau kejahatan yang sangat luar biasa. Saya tidak katakan bahwa pemerasan itu adalah suatu hal yang baik. Tapi tidak pada kategori yang extraordinary crime. Itu sebabnya, alangkah baiknya menurut saya idealnya tindak pidana korupsi ini harus diprioritaskan,” Emrus menandasi. 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bakal segera menentukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Pencarian pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini dilakukan seiring naiknya status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

 

3 dari 3 halaman

Pasal Sangkaan

"Selanjutnya akan diterbitkan sprint penyidikan untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10).

Ade mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menggunakan pasal berlapis dalam undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor). Yakni Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 KUHP.

"Untuk naik ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasannya membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau sesuatu bagi dirinya sendiri," kata Ade.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.