Sukses

Security Meninggal Mendadak di Pos Jaga SMPN 21 Kota Tangerang

Seorang petugas keamanan dan guru di SMPN 21 Kota Tangerang yang telah meninggal dunia, dapat santunan hingga ratusan juta rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol.

Liputan6.com, Jakarta Seorang petugas keamanan dan guru di SMPN 21 Kota Tangerang yang telah meninggal dunia, dapat santunan hingga ratusan juta rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol. 

Santunan jaminan kematian tersebut diserahkan kepada dua ahli waris peserta aktif BPJamsostek. Mereka adalah ahli waris dari almarhum Mahmudin dan Nasiroh, penyerahan santunan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol Zain Setyadi.

Untuk diketahui bahwa almarhum Mahmudi merupakan Security di SMP 21 Kota Tangerang, ia meninggal mendadak di Pos jaga saat sedang bekerja. Sehingga dia berhak mendapatkan santunan dari BPJamsostek dengan total Rp. 241.303.408. 

Adapun rinciannya ialah Santunan JKK JKM Rp. 150.303.408, Santunan Berkala Rp. 12.000.000, Biaya Pemakaman Rp. 10.000.000 dan Beasiswa 1 orang anak SMA-Kuliah Rp. 69.000.000.

"Sedangkan almarhumah Nasiroh merupakan Guru SD Darusalam Kota Tangerang, dia meninggal dunia karena sakit. Sehingga dia mendapatkan santunan dari BPJamsostek sebesar Rp. 42.000.000," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol Zain Setyadi.

Zain juga mengatakan, santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJamsostek.

"Saya mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan. Dan ini kami hadiri disini untuk menyerahkan hak kedua almarhum, semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan," kata Zain.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Santunan kepada Ahli Waris

 

Lebih lanjut, Zain menjelaskan, bahwa program Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu program BPJAMSOSTEK untuk melindungi pekerja dari resiko kematian. Manfaat yang bisa didapatkan yaitu berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta. 

"Namun, untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau saat bekerja ia mendapatkan santunan sebesar 48 dikali upah yang didaftarkan," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini