Sukses

Luhut Mengaku Kenal Lama, Sempat Tawarkan Haris Azhar Minta Maaf

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengaku pernah menawarkan Direktur Lokataru Haris Azhar untuk menyelesaikan kasus permasalahan pencemaran nama baik secara kekeluargaan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku pernah menawarkan Direktur Lokataru Haris Azhar untuk menyelesaikan kasus permasalahan pencemaran nama baik secara kekeluargaan.

Hal itu disampaikan Luhut saat bersaksi di sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial yang menyeret Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan perihal laporan polisi yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

"Saudara Luhut, apakah saudara pernah mengadukan atau melaporkan orang yang bernama Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada hari Rabu 22 september 2021 sebagaimana tercatat dalam laporan polisi 702," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/7/2023).

"Saya pernah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Saya minta keterangan pada tanggal 27 September 2021 dan saya kira kemudian kita semua tahu saya berikan keterangan apa yang sebenarnya pada waktu pemeriksaan di sana," jawab Luhut.

Jaksa kemudian bertanya terkait upaya yang dilakukan oleh Luhut dalam menyelesaikan persoalan ini sampai akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

"Sebelum melaporkan seseorang Haris Azhar dan Fatia apakah pernah melakukan upaya lain," tanya Jaksa.

Luhut menjawab. Dia mengaku sudah mengenal lama sosok Haris Azhar. Bahkan, beberapa kali, Haris Azhar berkunjung ke rumah dan kantornya.

"Saya ingin supaya selesaikan baik baik. Saya minta waktu itu kepada anak buah saya untuk kontak dia dan saya juga lawyer saudara Juniver untuk meminta dia meminta maaf. Itu saja," ujar Luhut.

Suasana kembali tegang. Penyebab, penasihat hukum Haris Azhar dan Fathia memotong pembicaraan.

"Izin Yang Mulia," sela penasihat hukum

"Saudara jangan menyekat dulu. Ini masih bertanya, saudara nanti ada kesempatan. Tolong jaga ketertiban persidangan ini. Kalau saya menganggu persidangan silakan di luar saja," jawab Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dengan nada tinggi.

2 dari 2 halaman

Dalam Dakwaan, Jaksa Beberkan Respons Luhut

Sebelumnya, respons Luhut dibeberkan Jaksa Penuntut dalam surat dakwaan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti.

Keduanya mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Timur Senin 3 April 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan, rekaman video judul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!! JENDRAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam" diunggah pada akun Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.

Rekaman video diputarkan oleh Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi R.I, Singgih Widiyastono.

Bersama Luhut Binsar Pandjaitan menyaksikan di ruang kerjanya yang bertempat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi R.I pada Senin, 23 Agustus 2021,

Jaksa menerangkan, rekaman video memuat dialog antara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan durasi 26 menit 51 detik.

Pada menit ke-14:23 sampai dengan menit ke-14:33 memuat pernyataan dari Fatia Maulidiyanti. Adapun bunyinya 'Jadi Luhut Bisa Dibilang Bermain di Dalam Pertambangan-Pertambangan yang terjadi di Papua hari ini.

Jaksa menyebut, Luhut Binsar Pandjaitan bereaksi mendengar kata-kata terebut. Terlihat geleng-geleng kepala nampak emosi dan menyampaikan sesuatu kepada Singgih Widiyastono.

"Ini Keterlaluan. Kata-kata 'Luhut Bermain Tambang di Papua'. Itu tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya. Saya merasa nama baik dan kehormatan diri saya diserang. Lalu Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan 'Di Negeri Ini Tidak Ada Kebebasan Berpendapat Yang Absolut. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan'," ujar Jaksa.

Jaksa menerangkan, Luhut Binsar Pandjaitan masih memberikan kesempatan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Melalui tim kuasa hukumnya, Luhut mengirimkan dua kali somasi. Namun somasi tersebut tidak dipenuhi oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan berbagai alasan.

"Karena tidak sejalan dengan kedua somasi yang pernah diberikan, karena tidak adanya pemintaan maaf dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, maka Luhut melaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 22 September 2021," tandas Jaksa.