Sukses

KPK Geledah Rumah Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Batam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Kota Batam, Kepualau Riau, Selasa (6/6/2023).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Kota Batam, Kepualau Riau, Selasa (6/6/2023).

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

"Hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti. Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).

Rumah Andhi Pramono berada di salah satu kompleks perumahan mewah di Jalan Everest, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.

"Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan update-nya segera kami sampaikan kembali," kata Ali.

KPK menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

Penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka bermula dari pemeriksaan laporan harta kekayaannya yang dianggap tak sesuai profil. Dari pemeriksaan tersebut kemudian kini ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Ali mengatakan, dalam proses ini tim penyidik sudah menggeledah rumah mewah Andhi Pramono yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 12 Mei 2023.

"Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Andhi Pramono Dicegah ke Luar Negeri

Selain itu, Ali juga menyebut pihaknya sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Andhi Pramono. Tim penyidik sudah mengajukan pencegahan atas nama Andhi Pramono ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk periode ke-2 sebagaimana kebutuhan tim penyidik," kata Ali.

Ali berharap dengan dicegahnya ke luar negeri, Andhi Pramono bisa kooperatif dan mempermudah proses hukum di lembaga antirasuah.

"KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik," kata Ali.

Dikutip dari LHKPN KPK, Andhi Pramono memiliki kekayaan Rp 13.753.365.726 atau Rp 13,75 miliar. Dia menyampaikan LHKPN pada 16 Februari 2022 untuk laporan periodik 2021. Dalam LHKPN disebutkan, Andhi menjabat sebagai Kepala Kantor di unit kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menduduki jabatan sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.

Kekayaan Andhi Pramono sebesar Rp13,75 miliar terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp6,98 miliar. Aset kekayaan tanah dan bangunan itu berada di Salatiga, Karimun, Batam, Bogor, Jakarta Pusat hingga Cianjur. Tanah dan bangunan itu berstatus hasil sendiri dan hibah dengan akta.

Namun, diketahui Andhi memiliki rumah mewah di Legenda Wisata Cibubur. Rumah tersebut sempat viral di media sosial dan tak ada di daftar LHKPN Andhi. Rumah itu lah yang digeledah tim penyidik pada Jumat, 12 Mei 2023.

Namun usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Selasa, 14 Maret 2023, Andhi mengeklaim rumah mewah di Cibubur itu bukan miliknya. Andhi menyebut rumah mewah yang viral di media sosial itu merupakan milik orang tuanya dan belum diwariskan kepadanya.

"Untuk hal-hal yang viral terhadap diri saya, mungkin mengenai rumah yang itu bukan dari hasil foto saya, tapi memang sengaja diambil media, itu adalah rumah yang ditempati orang tua saya, sudah lama dan belum diberikan waris kepada saya," ujar Andhi di Gedung KPK, Selasa (14/3/2023).

Andhi mengaku masih kerap bolak balik ke rumah tersebut hanya untuk sekadar menjenguk orang tuanya.

"Sehingga saya berada di situ menjaga orang tua saya," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.