Sukses

KPK Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair Pertamina Lewat VP Legal Litigation

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. Berkaitan hal itu, tim penyidik menjadwalkan memeriksa VP Legal Litigation - Legal Counsel - PT Pertamina (Persero) Jarrod Dwi Prastowo.

"Hari ini (31/5) pemeriksaan saksi TPK pengadaan LNG di PT.Pertamina Tahun 2011-2014. Pemeriksaan dilakukan di KPK Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).

KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021 masih berjalan. KPK menyebut kasus ini melibatkan beberapa pihak dan perusahaan di luar negeri.

"Kemudian untuk perkara LNG ini tidak hanya saksi-saksi maupun pihak-pihak terkaitnya itu tidak hanya ada di Indonesia, jadi ada di beberapa tempat, seperti di Amerika, kemudian juga di negara-negara lain, perusahaan-perusahaannya yang berhubungan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, Kamis (11/5/2023).

Asep mengatakan pihaknya juga membutuhkan data yang ada di luar negeri. Data itu tak hanya dibutuhkan penyidik, namun juga auditor untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

"Sehingga kami perlu juga mengonfirmasi dari para pihak, termasuk auditor juga perlu mengonfirmasi ke perusahaan tersebut sehingga diperoleh nilai kerugian keuangan negara yang tepat," ucap Asep.

Asep menegaskan KPK bakal menyelesaikan kasus ini hingga ke persidangan. Buktinya, kata Asep, lembaga antirasuah masih memanggil saksi untuk melakukan pendalaman.

"Jadi, rekan-rekan sekalian mohon bersabar. Nah, adanya yang diperiksa kemudian diminta keterangan itu membuktikan bahwa kami masih tetap bekerja," kata Asep.

Diketahui KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. KPK belum mengumumkan detail terkait kasus itu.

Meski demikian, KPK menyatakan bakal segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina.

"Cepat atau lambat akan kita umumkan secara jelas, ya, bukti-bukti kita kumpulkan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).

Alex mengatakan, pihaknya memilih berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Menurut Alex, dalam mengusut sebuah kasus pihaknya tak bisa sembarangan.

"Sesuatu yang belum kita umumkan berarti kan sifatnya masih, ya, secret-lah, belum boleh diungkap. Nanti kalau saya ngomong, nanti TKP-nya jadi terganggu," kata Alex.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perpanjangan Pencegahan ke Luar Negeri

KPK juga sudah memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Selain Karen, KPK juga memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang lainnya, yakni pihak swasta bernama Hari Karyulanto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia.

"Proses pengumpulan dan melengkapi alat bukti masih dilakukan hingga saat ini oleh tim penyidik. Sehingga KPK kembali memperpanjang masa cegah tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang terkait dengan perkara ini hingga enam bulan ke depan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).

Mereka sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri sejak Juni 2022 hingga Desember 2022. Masa pencegahan awal mereka berakhir pada 8 Desember 2022.

Dengan habisnya masa cegah awal, KPK memperpanjangnya lantaran masih membutuhkan waktu mengusut kasus ini. Perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap mereka dilakukan hingga Juni 2023.

"Cegah tersebut dimulai bulan Desember 2022 hingga Juni 2023," kata Ali.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.