Sukses

KPK Bakal Usut Eks Gubernur Aceh Sengaja Menutupi Keberadaan Izil Azhar saat Buron

Ali menyebut, seharusnya Irwandi kooperatif terhadap penyidik KPK pada saat masih menjadi tahanan lembaga antirasuah. Irwandi bisa memberi tahu keberadaan Izil Azhar agar cepat tertangkap.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sempat mengaku mengetahui keberadaan mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar saat masih menjadi buronan. Irwandi menyebut Izil Azhar hanya berpindah dari Sabang ke Aceh dan juga sebaliknya.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku tim lembaga antirasuah bakal mengusut dugaan Irwandi sengaja menutupi keberadaan Izil Azhar saat buron. Jika benar demikian, maka Irwandi bisa dijerat pasal obstruction of justice.

"Saya kira nanti dari situ kita analisis, apakah termasuk juga pengetahuan dari saksi Irwandi ini mengenai keberadaan buron ada kesengajaan misalnya untuk memang sengaja agar tidak ditemukan buron itu, apakah tujuannya untuk menghalangi proses penyidikan, nanti kami analisis," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).

Ali menyebut, seharusnya Irwandi kooperatif terhadap penyidik KPK pada saat masih menjadi tahanan lembaga antirasuah. Irwandi bisa memberi tahu keberadaan Izil Azhar agar cepat tertangkap.

"Seharusnya yang bersangkutan saat itu melaporkan, kewajiban kan ketika seseorang ditetapkan sebagai DPO. Seharusnya yang bersangkutan harus melaporkan, itu kewajiban kan. Seseorang ditetapkan sebagai DPO oleh penegak hukum maka masyarakat harusnya kemudian melaporkan pada KPK," kata Ali.

Sebelumnya, Irwandi usai diperiksa tim penyidik mengaku dicecar soal keberadaan Izil Azhar saat buron. Menurut Irwandi, saat itu Izil Azhar hanya berpindah-pindah lokasi antara Sabang dan Aceh.

"Izil enggak buron, status buron, tapi di Aceh enggak buron, (hanya berpindah-pindah) dari Sabang ke Aceh, Sabang ke Aceh," kata Irwandi usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Tak hanya itu, Irwandi Yusuf juga menyebut bekas orang kepercayaannya itu banyak mengenal polisi di Aceh.

"Dia kawan-kawannya polisi," kata Irwandi.

Dalam kesempatan yang sama Irwandi Yusuf juga mengungkap aliran gratifikasi yang diterima Izil Azhar alias Ayah Merin mengalir sampai ke panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Diketahui, Izil Azhar merupakan mantan panglima GAM wilayah Sabang yang dijerat kasus dugaan gratifikasi infrastruktur di Aceh.

"Dia ngakunya GAM. Ngakunya buat kasih ke panglima-panglima GAM," ucap Irwandi.

Meski demikian, Irwandi yang juga mantan terpidana dalam perkara ini membantah menerima gratifikasi dari Izil Azhar. Irwandi mengklaim ada yang mencatut namanya sehingga disebut terima dari Izil Azhar.

"Kan tidak benar, aku enggak tahu, nama aku dicantumkan di situ aku enggak tahu. Tahunya setelah jadi kasus," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ditahan

KPK menahan mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar alias Ayah Merin, buronan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh.

Izil Azhar yang merupakan tangan kanan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditahan selama 20 hari pertama. Dia ditahan usai ditangkap pada Selasa, 24 Januari 2023.

"Tim penyidik menahan tersangka IA (Izil Azhar) untuk 20 hari pertama terhitung mulai 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Johanis menyebut, kasus yang menjerat Izil Azhar bermula ketika pada 2007-2012, saat Irwandi yang menjabat Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh dengan biaya dari APBN.

Ketika proyek berjalan, Irwandi diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan pengamanan dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

"Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid," kata Johanis.

Johanis menyebut, Izil menjadi perantara penerimaan gratifikasi yang diterima Irwandi sejak 2008 hingga 2011. Izil menjadi orang kepercayaan Irwandi karena sebelumnya pernah menjadi bagian dari tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.

"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar," ucap Johanis.

Johanis mengatakan, lokasi penyerahan uang terjadi di kediaman Izil dan di jalan di depan Masjid Raya Baiturahman, Kota Banda Aceh. Johanis mengatakan uang gratifikasi sejumlah Rp 32,4 miliar itu dipergunakan untuk dana operasional Irwandi dan turut dinikmati Izil.

"Mengenai sumber uang yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh," kata Johanis.

Atas perbuatannya, Izil disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

3 dari 3 halaman

Terbukti Lakukan Suap

Sementara Irwandi Yusuf telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dalam sidang, hakim menyatakan Irwandi terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Tak hanya suap, Majelis Hakim juga menyatakan Irwandi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022. Namun, majelis hakim menilai, dakwaan ketiga JPU KPK tidak terbukti.

Dakwaan tersebut, yakni penerimaan gratifikasi senilai Rp 32,454 miliar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) terkait pembangunan Dermaga Bongkar ‎pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang Aceh yang dibiayai APBN. Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Irwandi menerima gratifikasi dari Nindya Sejati bersama-sama dengan Izil Azhar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini