Sukses

Pemprov DKI Jakarta Klaim Selesaikan 98,1 Persen Aduan Warga Setiap Bulan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim mampu menyelesaikan aduan warga hingga 98,1 persen atau setara dengan 9.985 laporan setiap bulannya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim mampu menyelesaikan aduan warga hingga 98,1 persen atau setara dengan 9.985 laporan setiap bulannya.

Laporan ditindaklanjuti melalui website resmi Cepat Respon Masyarakat (CRM) di crm.jakarta.go.id. Situs ini juga terintegrasi dengan 13 kanal aduan lainnya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.

"Melalui sistem CRM Pemprov DKI Jakarta mampu menyelesaikan aduan sampai 98,1 persen tiap bulannya," demikian bunyi keterangan dalam akun Instagram resmi @dkijakarta, dikutip Minggu (12/2/2023).

Pada Januari 2023 ada sebanyak 14.233 laporan dengan jumlah 5.225 pelapor yang tercatat di laman CRM. 12.936 laporan dinyatakan selesai. Rata-rata waktu penyelesaian laporannya berlangsung dalam kurun waktu empat hari.

Laporan terbanyak disampaikan lewat JAKI yakni ada sebanyak 12.755 laporan dengan jumlah pelapor 4.769.

Dari data pada Januari 2023 tersebut, kategori jalan diadukan paling banyak lewat JAKI dengan total 2.044 laporan. Disusul kategori gangguan ketentraman dan ketertiban dengan jumlah 1.233 laporan.

Disusul laporan terkait fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), dimana ada 930 laporan tentang fasos dan fasum di Ibu Kota. Kemudian, kategori arus lalu lintas (lalin) juga banyak dilaporkan dengan jumlah 345 laporan oleh 246 pelapor.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kanal Aduan

Sementara itu, pada 12 Februari 2023 ini sudah ada 1.936 laporan yang masuk di CRM dengan 961 pelapor. Sama halnya dengan di Januari 2023, pada Februari ini laporan terbanyak juga disampaikan lewat JAKI.

Adapun permasalahan yang paling banyak dilaporkan yaitu perihal kawasan dilarang merokok, jalan, pekerja PPSU, parkir liar, pohon, serta gangguan dan kebisingan.

Selain JAKI, kanal aduan yang dapat dimanfaatkan antara lain akun Twitter @DKIJakarta, akun Instagram @dkijakarta, akun Facebook Pemprov DKI Jakarta, media sosial Penjabat (Pj) Gubernur, SMS di 0811127206, meja aduan Pendopo Balai Kota,

Lalu Kantor Inspektorat, Kantor Wali Kota, Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan, Aspirasi Publik Media Massa, dan Lapor 1708, dan email dki@jakarta.go.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.