Anas Resmi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

KPK akhirnya menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang. Ketua Umum Partai Demokrat ini terancam 20 tahun penjara.

Diterbitkan 22 Februari 2013, 19:58 WIB
Copy Link
Batalkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang. Ketua Umum Partai Demokrat ini terancam 20 tahun penjara.

"Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi," kata Jubir KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2013) malam.

Dalam pasal tersebut, hukuman maksimal yang menjerat Anas adalah 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Anas disebut-sebut menerima Toyota Harrier dari rekanan proyek Hambalang. Mobil mewah itu diterima saat Anas masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR atau sebelum menjabat Ketua Umum Demokrat.

Di manakah Anas saat ini? Kabar beredar, Anas Urbaningrum sudah terbang ke Singapura. Tapi kabar Anas ke luar negeri itu dibantah Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Apakah ada informasi Anas terbang ke luar negeri? "Nggak ada," jawab Denny kepada Liputan6.com, Jumat malam (22/2/2013). (Riz)

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6