Sukses

Polisi Bongkar Kasus Pornografi Daring Jaringan Internasional, 6 Orang Diamankan

Bareskrim Polri membongkar kasus pornografi online jaringan Internasional, melalui platform website dan aplikasi. Dalam perkara ini, sebanyak enam orang pun ditangkap.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus pornografi online jaringan Internasional, melalui platform website dan aplikasi. Dalam perkara ini, sebanyak enam orang pun ditangkap.

"Berawal dengan adanya berbagai kasus terjadi di wilayah, kami contohkan Brebes, Jateng. Dimana ada beberapa anak di bawah umur melakukan tindak asusila. Dari situ, kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik. Memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (3/2/2023).

Dari penyelidikan ini, polisi pun menangkap IPS (20) di Kalideres, Jakarta Barat. Ia memiliki peran sebagai host live streamer.

Kemudian, penangkapan juga dilakukan kepada AAT (25) di Pancoran, Jakarta Selatan. Peran yang dimainkan yakni mencari rekening penadah.

"Yang ketiga, RYSS ini 30 tahun. Alamat Selatpanjang Barat Meranti, Riau. Peran adalah pencuci uang dan mengalihkan, mentransfer dana. Diamankan di kepulauan meranti," sebutnya.

"Yang keempat JBPH alias KA, umur 29 tahun alamat Tebing Tinggi, Meranti Riau. Perannya sebagai akuntan di aplikasi tersebut. Kemudian RD, ini sebagai streaming juga Alamat di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten," sambungnya.

Terakhir, penangkapan dilakukan kepada MS alias R (22). Warga Subang, Jawa Barat ini bertugas sebagai streamer atau penyiar daring.

"Barang bukti yang diamankan, yang sudah kita lihat di depan ada beberapa pakaian tidur, celana, alat bantu sex. Kemudian vibrator, dan lain sebagainya," ujarnya.

"37 rekening yang saat ini kita bekukan. Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar, dari rekening-rekening yang ada. Dari rekening-rekening yang ada ini nanti tentu saja akan kita lakukan pengmbangan, siapa pemiliknya dan kaitannya dalam pidana ini," tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dikendalikan di Kamboja dan Filipina

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, untuk dapat menyaksikan konten pornografi tersebut. Mereka lebih dulu melakukan deposit atau transfer sejumlah uang ke nomor rekening yang tertera dalam websitenya.

"Bahwa nilainya bervariasi, dari Rp30 jutaan. Disisi lain streamer dapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada. Website ini disamping terjadi tindakan asusila, kami analisas mendapatkan juga didalm kolom streamer terdapat permainan judi online. Dimana setelah lidik, koordinasi Dit Siber juga kami dapatkan sementara kita dapatkan server berada di luar negeri," jelasnya. "Selain aplikasi ini juga secara aktif dikendalikan di negara Kamboja dan negara Filipina," sambungnya.

Oleh karena itu, pihaknya menyebut ini merupakan jaringan Internasional. Hal ini lah yang juga menjadi perhatian dari presiden terkait maraknya eksploitasi pekerja migran gelap, ilegal yang dikirim ke negara tersebut.

"Dan ini akan terus kita kembangkan, karena dari hasil penyelidikan yang kita dapatkan ini juga terkait dengan eksploitasi pekerja imigran ilegal. Adapun modus yang ada adalah website dan aplikasi tersebut menyediakan fitur siaran bermuatan asusila dan game judi online," paparnya.

3 dari 3 halaman

Ancaman Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan dengan ancaman delapan bulan penjara. Serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara 10 tahun.

"Kemudian Pasal 36 Jo Pasal 10 Uu no 4 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 10 tahun. Selanjutnya Pasal 33, Pasal 7 dan Pasal 4 ayat 2 huruf a huruf b dan huruf c uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman paling lama 15 tahun," ucapnya.

"Kemudian Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 22 ayat 1 uu ri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. Pasal 3, 4, UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. Pasal 5 uu no 8, tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dengan ancaman 5 tahun. Serta Pasal 55-56 KUHP," pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.