Sukses

Infografis UU KUHP Baru Tuai Kritik Keras

Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau UU KUHP yang baru menuai kritik keras dari beberapa pihak di dalam negeri. Sorotan juga datang dari luar negeri, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB.

Liputan6.com, Jakarta - DPR menyetujui pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP menjadi undang-undang. Pengesahan UU KHUP yang baru ini melalui sidang paripurna DPR pada Selasa 6 Desember 2022.

Sebelumnya dalam laporannya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menjelaskan, pihaknya bersama pemerintah telah mengakomodir masukan dari berbagai pihak. Menurut dia, pembahasan RUU KUHP merupakan langkah besar bangsa Indonesia dalam mereformasi hukum pidana dalam rangka hukum yang demokratif.

Hal itu diamini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Yasonna H Laoly. "Bahwa ada yang pada akhirnya beda persepsi, iya. Tidak mungkinlah kita semua bisa menyetujui 100 persen. Belum ada Undang-Undang yang seperti itu. Kalau pada akhirnya nanti ada yang merasa tidak pas dan bahkan menyatakan bertentangan dengan konstitusi, silakan saja judicial review," ujar Yasonna Laoly.

Kendati demikian, UU KUHP baru ini masih menuai kritik keras dari beberapa pihak di dalam negeri. Satu di antaranya Dewan Pers yang menilai pengesahan RKUHP oleh DPR bisa mengancam kebebasan dan kemerdekaan pers. Pengesahan juga dinilai diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers.

Sorotan juga datang dari luar negeri. Bahkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB sampai ikut prihatin akibat pasal-pasal di UU KUHP baru yang dianggap kontroversial. Revisi dari KUHP lama ini dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai kesetaraan dan HAM.

Sejumlah catatan PBB adalah KUHP buatan anak bangsa ini mengancam pers, memicu diskriminasi kepada minoritas, melanggar hak reproduksi, dan privasi. Termasuk, berisiko melanggar kebebasan berkeyakinan.

"Ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan," tulis PBB dalam pernyataan resminya, Kamis 8 Desember 2022.

Bagaimana tanggapan penolakan dari Komisi III DPR maupun pemerintah? Apa saja pasal krusial yang disorot beberapa pihak di dalam negeri? Pasal-pasal apa syang menjadi perhatian dari PBB? Bagaimana ragam komentar UU KUHP baru yang menuai kritik keras? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

UU KUHP Baru Tuai Kritik Keras

3 dari 5 halaman

Pasal-Pasal Krusial di UU KUHP Baru Jadi Sorotan

4 dari 5 halaman

Ragam Komentar UU KUHP Baru Tuai Kritik Keras

5 dari 5 halaman

PBB Kritik KUHP Baru, Pasal Zina hingga Hina Presiden

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.