Sukses

Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto Dicopot

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto diberhentikan secara hormat pada Senin (28/11/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Fitria Rahadiani mengumumkan, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto diberhentikan secara hormat pada Senin (28/11/2022).

Kini, posisi Direktur Utama dijabat oleh Iwan Takwin yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan Bisnis Jakpro.

"Pergantian anggota Direksi dan Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) diputuskan melalui RUPS Sirkuler (Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS). Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 91 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," kata Fitria dalam rilis resminya.

Selain Widi, beberapa direktur juga diberhentikan, yaitu sebagai berikut.

1. Direktur Bisnis Gunung Kartiko

2. Direktur Dukungan Bisnis Muhammad Taufiqurrachman

3. Direktur Keuangan dan TI Leonardus W Wasono Mihardjo

"RUPS menyetujui untuk mengangkat nama-nama, I Gede Adi Adnyana T sebagai Direktur Perseroan, Adrian Rusmana sebagai Direktur Perseroan, Solihin sebagai Direktur Perseroan, Adi Santosa sebagai Direktur Perseroan, Dwi Wahyu Daryoto sebagai Komisaris Perseroan," kata Fitria.

Dia mengatakan, susunan Direksi dan Komisaris dilaksanakan atas pertimbangan penyegaran dalam struktur organisasi perusahaan dalam rangka perbaikan Jakpro secara menyeluruh untuk menghadapi tantangan bisnis ke depannya.

"Proses pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris PT Jakarta Propertindo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Fitria.

Dengan pembaharuan kepengurusan ini, kata Fitria, diharapkan agar Direksi bersama Dewan Komisaris mengupayakan percepatan pembangunan atas proyek-proyek strategis sesuai tata kelola perusahaan yang baik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jakpro Klaim Kampung Susun Bayam Bisa Dihuni dengan Syarat

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengklaim Kampung Susun Bayam (KSB) dapat ditempati warga calon penghuni setelah kontrak untuk masa transisi selama enam bulan ke depan yang telah ditandatangani oleh para calon penghuni.

Masa transisi selama enam bulan itu, juga termasuk proses penetapan pengelolaan KSB yang bakal dilakukan Jakpro bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

"Jakpro, Pemprov DKI Jakarta serta warga calon penghuni, bersepakat agar KSB dapat segera ditempati setelah kontrak untuk masa transisi selama 6 (enam) bulan kedepan ditandatangani oleh para calon penghuni, sembari proses penetapan pengelolaan KSB didiskusikan lebih lanjut dengan Pemprov DKI," kata VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif, dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (24/11/2022).

Hasil kesepakatan ini didapat usai Jakpro bersama Pemprov DKI Jakarta serta aparatur kewilayahan Jakarta Utara mengadakan pertemuan bersama para calon penghuni Kampung Susun Bayam di Balai Pertemuan, Kantor Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu 23 November 2022.

"Tentunya hal ini tujuannya agar calon penghuni bisa segera menempati KSB dan pengelolaan KSB dikemudian harisesuai dengan tata kelola dan peraturan yang berlaku," terang dia.

Syachrial mengatakan pengelolaan KSB belum menemukan titik terang. Kendati demikian, pihaknya memastikan bakal terus berkomunikasi intensif dengan warga calon penghuni Kampung Susun Bayam untuk mendapatkan solusi terbaik.

"Sehingga aturan penggunaan dan pengelolaan dapat mengikuti regulasi yang berlaku di DKI Jakarta," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Jakpro Sebut Tarif Sewa Kampung Susun Bayam Mengacu pada Pergub Era Anies

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, aparatur kewilayahan Jakarta Utara dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyetujui besaran tarif sewa Kampung Susun Bayam (KSB). Adapun tarif sewa akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018 yang diteken Gubernur 2017-2022 DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro. Ini perlu kita syukuri karena kita terus memperjuangkan agar warga sesegera mungkin bisa bermukim di KSB," kata VP Corporate Secretary Syachrial Syarif dalam rilis resminya, Minggu (27/11/2022).

Selain itu, Jakpro bersama Pemprov DKI Jakarta dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara menyetujui bahwa pengelolaan KSB akan dipegang oleh Pemprov DKI.

"Karena pembangunan KSB merupakan bagian dari pembangunan kawasan Olahraga Terpadu JIS dan menggunakan dana pinjaman PEN. Jadi prosesnya (peralihan pengelolaan dari Jakpro ke Pemprov DKI Jakarta) secara tidak langsung juga melibatkan pemerintah pusat dan pendampingan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga memerlukan waktu yang tidak sebentar serta terpenting harus sesuai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG)," kata Syachrial.

Kini, Jakpro mendampingi warga calon penghuni KSB dalam membentuk paguyuban atau koperasi untuk melaksanakan pemeliharaan selama proses transisi. Tidak hanya itu, Jakpro juga mengerjakan proses administrasi internal dan koordinasi bersama dinas terkait penyerahan pengelolaan KSB.

Lebih lanjut, Syachrial menyatakan bahwa warga dapat menghuni KSB setelah melaksanakan penandatanganan perjanjian dengan pihak Jakpro dan paguyuban atau koperasi yang akan mengelola operasional pengelolaan lingkungan KSB.

Meski demikian, Jakpro memiliki SLA atau standar layanan untuk KSB selama proses transisi berlangsung agar warga berperan aktif menjaga keberlanjutan lingkungan.

"Pada prinsipnya kapan saja warga bisa menghuni KSB, jika sudah sepakat dengan isi perjanjian secara tertulis dengan pihak Jakpro dan Paguyuban atau Koperasi," ujarnya.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.