Sukses

ICJR Desak Pelaku Tragedi Kanjuruhan Diseret ke Pengadilan

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyesalkan 28 personel Polri yang terlibat tragedi Kanjuruhan diperiksa berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik.

Liputan6.com, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyesalkan 28 personel Polri yang terlibat tragedi Kanjuruhan diperiksa berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik. Padahal, menurut ICJR, tragedi ini sudah masuk pidana.

Maka dari itu, Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mendesak agar para personel Polri yang diduga terlibat tragedi Kanjuruhan diseret ke pengadilan. Pasalnya, tindakan mereka menyebabkan meninggalnya ratusan suporter Aremania.

"Sayangnya, pemeriksaan tersebut diarahkan sebagai pemeriksaan kode etik. ICJR menegaskan bahwa tragedi ini bukanlah bentuk pelanggaran etik, melainkan sudah memasuki ranah pidana karena jatuhnya korban jiwa terjadi karena penggunaan kekuatan yang belebihan," ujar Erasmus dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).

Menurut Erasmus penggunaan kekuatan yang berlebihan atau excessive use of power yang tidak proporsional dan menyebabkan kematian, sudah seharusnya diusut menggunakan jalur pidana.

"Sangat penting bagi Polri untuk dapat memeriksa kasus ini dengan imparsial dan akuntabel, walaupun aktor-aktor yang terlibat adalah bagian dari kesatuan sendiri," kata dia.

Menurut Erasmus, selain pelanggaran ketentuan Pasal 359 dan 360 KUHP, menyebabkan kematian karena kealpaan. Pasal 338 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan pun harus diusut oleh Polri.

"Beberapa kronologi yang diperoleh dari pemberitaan media maupun citizen journalism menunjukkan bahwa buruknya kontrol konflik massa yang dilakukan Polri sebagai penanggung jawab pengamanan di dalam stadion ketika peristiwa tersebut terjadi, menyebabkan orang-orang menuju pintu keluar pada waktu yang sama dan menimbulkan kepadatan," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bukan Masalah Kode Etik

Erasmus menyebut, dalam beberapa video yang beredar, terlihat adanya penggunaan gas air mata, walaupun FIFA sudah melarangnya. Gas air mata tersebut juga diarahkan ke arah tribun penonton yang diketahui bukan pihak yang menimbulkan kerusuhan.

"Kematian pun terjadi karena banyak orang terinjak-injak dan mengalami sesak napas pada saat keluar stadion karena menghindari gas air mata yang terus diberikan aparat. Bahkan, sempat beredar video yang menunjukkan suporter memohon pihak pengamanan untuk tidak melemparkan gas air mata kepada penonton," kata Erasmus.

Dari kronologi tersebut, menurut Erasmus dapat dilihat bahwa dari kematian para penonton tersebut bukanlah permasalahan kode etik, melainkan sudah menjadi perbuatan pidana.

"Peristiwa ini harus menjadi titik balik Kepolisian untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak seluruh kesalahan yang dilakukan personel adalah pelanggaran kode etik," kata dia.

3 dari 4 halaman

Kapolres Malang Dicopot

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Malam hari ini juga Bapak Kapolri mengambil suatu keputusan yang memutuskan berdasarkan surat telegram nomor ST 2098/X/KEP/2022, menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasikan sebagai pamen SSDM Polri, dan digantikan oleh AKBP Putu Kholis yang sebelumnya menjabat Kapolres Tanjung Priok Polda Metro Jaya," tutur Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Selain itu, lanjut Dedi, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta juga melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimob sebanyak sembilan orang.

"Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, kemudian Danki AKP Hasdarman, kemudian Danton Auptu M Solihin, Aiptu M Samsul, kemudian Aiptu Ari Dwiyanto, kemudian Danki AKP Untung, Dantot AKP Danang, Danton AKP Nanang, kemudian Danton Aiptu Budi. Semuanya masih dalam pemeriksaan oleh tim malam ini," kata Dedi soal Tragedi Kanjuruhan.

4 dari 4 halaman

Jokowi Terbitkan Keppres TGIPF Tragedi Kanjuruhan Hari Ini

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Tim Gabungan Independen Pencarian Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan. Tim yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md itu dibentuk untuk mengusut kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

"Keppresnya akan dikeluarkan hari ini, keppres (TGIPF) sehingga kami punya dasar untuk rapat," kata Mahfud usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Dia menjelaskan keppres ini dibutuhkan karena saat ini setiap institusi memiliku tim investigasi sendiri. Dengan adanya keppres, kata Mahfud, tim di masing-masing akan saling berkoordinasi dengan TGIPF dalam mengusut tragedi Kanjuruhan.

"Misal, Menpora punya tim, PSSI punya tim, Irwasum punya tim, itu bagus untuk menyelidiki itu agar terang, lalu nanti dikoordinasikan dengan kami di sini di Kemenko Polhukam tim yang dibentuk oleh presiden," ujarnya.

Mahfud menyampaikan TGIPF akan menggelar rapat untuk kali pertamanya pada Selasa malam hari ini. Rapat ini untuk memahami tugas TGIPF sesuai keppres, memetakan, dan mengidentifikasi masalah.

"Yang ketiga, bagi tugas. Sesudah itu nanti kesimpulan-kesimpulan. Nah ketika bagi tugas itu bisa memanggil orang, bisa mendatangi tempat, itu kan harus dibagi, karena kan itu ada banyak pihak," jelasnya.

"Ada yang harus ke FIFA, ada yang harus ke polri, ada yang harus ke desa, ada yang harus ke lapangan, dan sebagainya. Dan ada yang mempelajari peraturan UU-nya. Itu kan nanti bagi-bagi tugas," sambung Mahfud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.