Sukses

Profil Johanis Tanak Capim KPK Terpilih, Pernah Dipanggil Jaksa Agung karena Usut Kasus Kader NasDem

Komisi III DPR memilih Johanis Tanak menjadi Capim KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri. Nantinya, nama Johanis Tanak akan dibawa ke rapat paripurna DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Johanis Tanak resmi terpilih menjadi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui voting yang dilakukan Komisi III DPR RI, Rabu (28/9/2022). Dia menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mundur pada Juli 2022 lalu.

Lantas siapa sosok Johanis Tanak? Berikut profilnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Johanis Tanak menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Hasanudin pada tahun 1983. Gelar doktor didapatkannya usai mengenyam pendidikan di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Airlangga tahun 2019.

Johanis Tanak dikenal sebagai sosok pejabat kejaksaan. Kini, Johanis dipercaya menduduki posisi sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pada tahun 2014, Johanis sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakejati) Riau. Kemudian, Johanis juga sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah di tahun 2016.

Saat mengikuti seleksi calon pimpinan atau Capim KPK pada tahun 2019, Jonanis Tanak menceritakan pengalamannya menangani kasus korupsi. Kala itu, dia ditanya oleh salah satu Pansel Capim KPK, apakah selama menjadi jaksa, Johanis pernah menerima intervensi politik.

Johanis menyampaikan, saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tengah, dia sempat menangani perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayor Jenderal (Purn) Bandjela Paliudju.

"Saya melihat perkara tersebut cukup bukti memenuhi unsur pidana. Dan saya dipanggil oleh Jaksa Agung, dan saya menghadap Jaksa Agung," ujar dia di depan pansel capim KPK, Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu 28 Agustus 2019.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dipanggil Jaksa Agung HM Prastyo

Johanis mengatakan, saat itu Jaksa Agung HM Prasetyo bertanya kepadanya soal sosok Bandjela. Johanis mengaku mengetahui sosoknya.

"Kamu tahu siapa yang kamu periksa? Saya bilang tahu, dia adalah pelaku dugaan tindak pidana korupsi, mantan Gubenur Mayor Jenderal Purnawirawan, putra daerah. Selain itu enggak ada lagi," kata dia.

Setelah mengatakan hal itu, Jaksa Agung kemudian mengatakan bahwa Bandjela adalah Ketua Dewan Penasihat Partai Nasdem Sulawesi Tengah. Saat itu pun, Johanis mengaku siap menerima arahan dari Jaksa Agung.

"Saya tinggal minta petunjuk saja ke bapak, saya katakan siap, bapak perintahkan saya hentikan, saya hentikan. Bapak perintahkan tidak ditahan, saya tidak tahan, karena bapak pimpinan tertinggi di Kejaksaan yang melaksanakan tugas-tugas Kejaksaan, kami hanya pelaksanaan," jelas dia.

Dia kemudian menyampaikan kepada Jaksa Agung Prasetyo, ketika diangkat sebagai jaksa agung dianggap tidak layak karena berasal dari partai politik yaitu Nasdem.

"Mungkin ini momen yang tepat untuk Bapak buktikan, karena ini dari golongan partai politik," ucap Johanis.

 

3 dari 3 halaman

Johanis Singkirkan I Nyoman Jadi Pengganti Lili Pintauli

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengusulkan nama pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar ke DPR. Adapun Lili mengundurkan diri sebagai wakil ketua KPK saat sidang dugaan pelanggaran etik MotoGP Mandalika tengah berlangsung.

Dua nama pengganti Lili pilihan Jokowi itu dikirim Istana Kepresidenan melalui surat presiden (Surpres) kepada DPR pada pekan lalu. Dua nama itu adalah I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.

Kemudian, Komisi III DPR RI menggelar wawancara terhadap dua calon pimpinan KPK tersebut. Komisi III lantas langsung melakukan voting terbuka untuk memilih satu capim KPK. Dari 54 anggota Komisi III, ada 53 hadir dan 1 absen.

Hasilnya, sebanyak 38 suara memilih Johanis Tanak, sementara I Nyoman Wara mendapat 14 suara dan 1 suara gugur.

“Atas nama saudara Johanis Tanak terpilih sebagai calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023, apakah dapat disetujui?,”

“Setuju,” jawab anggota Komisi III

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di Ruang Raoat Komisi III DPR, Rabu (28/9/2022).

Nantinya, Nama Johanis selaku capim terpilih akan dibawa ke rapat paripurna DPR terdekat. Selanjutnya, hasil paripurna akan dikirim kembali ke Presiden Joko Widodo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.