Sukses

Kejagung Diminta Usut Dugaan Mafia Tambang di Sumsel

Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) mengadukan dugaan mafia tambang di Sumatra Selatan (Sumsel) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka mendesak Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi itu.

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) mengadukan dugaan mafia tambang di Sumatera Selatan (Sumsel) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka mendesak Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi itu.

Menurut Koordinator AMPHI, Jhones Brayen, ada dugaan Bank BUMN memberikan pinjaman kepada perusahaan tambang di Sumatera Selatan yang tak sesuai dengan prosedur.

Kredit tersebut dilakukan tanpa colleteral atau agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Melalui surat terbuka ini, kami menuntut dan mendesak Jaksa Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk mengusut tuntas dugaan kasus pinjaman kredit tanpa agunan yang diduga dilakukan Bank BUMN, karena kasus ini sudah meresahkan masyarakat dan nasabah," kata Koordinator AMPHI, Jhones Brayen dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

Adapun poin-poin tuntutan yang diberikan kepada korps Adhyaksa antara lain segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan praktik mafia tambang di Sumatera Selatan yang merugikan para investor.

"Yang kedua, menelusuri dugaan keterlibatan Bank BUMN yang memberikan pembiayaan terhadap perusahaan pertambangan tanpa Collateral atau agunan yang tidak sesuai dengan besarnya pinjaman," kata Jhones.

Ketiga, kata dia, mengusut tuntas oknum mafia tambang maupun oknum aparat dan pejabat negara yang diduga terlibat dalam memberikan kredit untuk usaha pertambangan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kredit Macet Perusahaan Batu Bara di Bank BUMN Masuk Kategori Korupsi

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritisi kebijakan pemerintah yang masih memberikan kredit kepada industri batu bara yang jumlahnya mencapai Rp89 triliun.

Bahkan diduga salah satu bank BUMN mengucurkan kredit dengan anggunan tak setimpal kepada salah satu perusahaan batu baru di Sumatera Selatan.

"Itu akan membuat pertama, pinjaman macet dan kemudian pengusahanya tidak berupaya melunasi utangnya. Kedua, banknya harus Bank BUMN, jika bank swasta, maka bukan korupsi," kata Boyamin dalam keterangannya.

Terkait isu uang pinjaman bank tersebut tidak digunakan seluruhnya untuk operasional produksi batu bara, Boyamin mengatakan hal tersebut jelas dilarang untuk dipakai hal lain.

"Enggak boleh. Tapi kuncinya bisa diproses korupsi, jika utang macet," lanjutnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.