Sukses

Polri: Jangan Ada Provokasi di Garut

Mabes Polri meminta warga Kabupaten Garut tidak terprovokasi menyusul dikabulkannya permohonan DPRD Garut oleh MA.

Mabes Polri meminta warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, tidak terprovokasi menyusul dikabulkannya permohonan DPRD Garut oleh Mahkamah Agung (MA) yang merekomendasikan pencopotan Bupati Aceng HM Fikri.

"Negara kita adalah negara hukum, kita berharap warga mematuhi putusan hukum. Jangan ada provokasi," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar, di Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Menurut Boy, Polri tidak menginginkan adanya aksi kekerasan terjadi di Kabupaten Garut jika nantinya Aceng Fikri diberhentikan. Karena itu semua pihak diminta dapat menghormati putusan Mahkamah Agung.

"Kami mengimbau, khususnya soal posisi Bupati Garut Aceng Fikri, masyarakat bisa menghormati keputusan MA. Saya berharap jangan ada kekerasan," imbuhnya.

Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut yang merekomendasikan pemberhentian Bupati HM Aceng Fikri. Dalam permohonan Nomor 172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012, DPRD Garut menilai terdapat pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Aceng Fikri dalam kasus pernikahan empat harinya dengan remaja bernama Fani Oktora.(Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini