Sukses

Update Rabu 27 April 2022: 6.045.660 Positif Covid-19, Sembuh 5.880.319, Meninggal 156.199

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Selasa 26 April 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Rabu (27/4/2022) pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali melaporkan masih adanya di Indonesia penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona.

Terdapat penambahan 617 orang terkonfirmasi positif Covid-19 pada hari ini, Rabu (27/4/2022).

Sehingga total akumulatif terdapat 6.045.660 orang positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia sampai saat ini.

Untuk kasus sembuh bertambah 1.178 orang pada hari ini. Dengan begitu total akumulatif hingga kini ada 5.880.319 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu, kasus meninggal dunia pada hari ini ada penambahan 36 orang. Jadi total akumulatif sebanyak 156.199 orang di Indonesia meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia sampai kini.

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Selasa 26 April 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Rabu (27/4/2022) pada jam yang sama.

Sebelumnya, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi kunci agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 pasca lebaran mendatang. Hal ini disampaikan oleh vaksinolog dr. Dirga Sakti Rambe dalam Virtual Class Liputan6.com, Jumat 22 April 2022.

Pemerintah membolehkan masyarakat untuk pulang kampung atau mudik pada tahun ini. Pemerintah memprediksi ada 85 juta orang yang akan memanfaatkan momentum ini.

Vaksinasi booster menjadi salah satu syarat untuk bisa mudik. Tetapi vaksin booster saja tak cukup untuk meminimalisir lonjakan kasus.

"Mudik aman yang paling utama adalah tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker. Tidak bisa kita hanya mengandalkan booster saja, semua harus kita jalankan, protokol kesehatan dan juga vaksinasi," ujar dr. Dirga.

"Memang benar antibodi warga kita berdasar survei dari Kemenkes lalu sudah tinggi, namun ini bukan jaminan tidak akan ada lonjakan kasus. Banyak negara yang juga melaporkan warganya punya antibodi tinggi namun tetap ada kenaikan kasus. Jadi intinya jangan abai dan tetap terapkan protokol kesehatan, utamanya memakai masker," jelas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mantan Ketua MK Minta Putusan MA soal Vaksin Covid-19 Halal Wajib Dijalankan Pemerintah

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) tentang vaksin Covid-19 halal wajib dijalankan oleh pemerintah.

"Putusan tersebut adalah putusan Mahkamah Agung yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Pemerintah harus memastikan vaksin yang diberikan adalah halal," kata dia seperti dilansir dari Antara, Sabtu (23/4/2022).

Dia pun mengingatkan, jika nanti ada warga masyarakat yang menolak divaksin karena tidak ada jaminan halal, pemerintah pun tak boleh memaksakannya.

"Tidak dapat memaksakan jika warga menolak untuk divaksin karena tidak ada jaminan halal," ungkap Hamdan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Supandi sebagai Hakim Ketua, Is Sudaryono dan Yodi Martono sebagai Hakim Anggota. Keputusan tersebut keluar pada Kamis 14 April 2022.

Dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022, Mahkamah Agung menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia," bunyi salinan putusan MA.

3 dari 4 halaman

Desakan dari DPR

Sementara, Kementerian Kesehatan diminta melaksanakan keputusan Mahkamah Agung terkait pemberian vaksin halal bagi warga muslim. Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mendesak segera dieksekusi di tengah gencarnya pemerintah melaksanakan vaksinasi. Pemerintah wajib menyediakan vaksin halal.

"Tuntutan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) jelas. Mereka menginginkan agar hak warga negara untuk mendapatkan vaksin halal segera dipenuhi. Dan itu sejalan dengan amanat UU jaminan halal," kata Saleh dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022).

Putusan MA itu diharapkan akan mengurangi perdebatan yang ada di masyarakat. Selama ini banyak masyarakat yang enggan mengikuti vaksin karena kehalalannya dipertanyakan.

"Dengan putusan MA kemarin, seluruh masyarakat diharapkan akan bersedia untuk segera divaksin," ujar Saleh.

Saleh menambahkan, tuntutan kepada pemerintah untuk menyediakan vaksin sudah lama disuarakan di DPR. Politikus PAN ini heran pemerintah tidak jadikan vaksin halal prioritas.

"Tuntutan untuk menyediakan vaksin halal ini sudah lama disampaikan. Tidak hanya di masyarakat, di DPR sendiri pun sudah sangat sering disuarakan. Tetapi memang aneh, tuntutan itu belum dilaksanakan oleh pemerintah. Tidak jelas alasannya mengapa pemerintah tidak menjadikan hal ini sebagai prioritas utama," katanya.

4 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.