Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Penipuan Trading Binary Option

Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi trading FBS.

Jadi intinya...
  • Polisi gerebek ruko di Bandung terkait dugaan penipuan trading binary option.
  • Korban mengetahui aktivitas trading online dari Facebook pada akun berinisial WKA.
  • Korban rugi Rp 8,6 juta karena selisih tinggi, tidak sesuai aturan bursa berjangka.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi trading FBS. Dia merupakan pemilik akun sosial media Facebook yang mempromosikan aktivitas tersebut.

"Tersangka atas nama WKA," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).

Menurut Whisnu, pihaknya telah menangkap dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Dia berperan menawarkan trading komoditi dengan sistem zero spread atau tidak ada selisih antara harga jual dan harga beli komoditi kepada korbannya.

"Jadi, menawarkan kepada korban, lalu korban mengirimkan uang Rp 8 juta, ternyata enggak bisa trading malah habis uangnya," jelas dia.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengejar pihak lain yang terlibat. Adapun tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," Whisnu menandaskan.

Penggerebekan

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 9 Februari 2022 terkait dengan dugaan penipuan trading binary option aplikasi trading FBS.

"Masalah penipuan," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Herman saat dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).

Menurut Whisnu, penyelidikan kasus itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/0060/II/2022/SPKT.Dittipideksus/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022. Aduan tersebut terkait trading binary option dengan kegiatan investasi berjangka menggunakan aplikasi Binomo, FBS, dan lainnya.

Korban mengetahui aktivitas trading online melalui aplikasi FBS itu melalui sosial media Facebook pada akun berinisial WKA. Di dalamnya ada unggahan terkait promosi dengan tawaran menggiurkan.

"Yakni tawaran trading komoditi dengan sistem zero spread atau tidak adanya selisih antara harga jual dan harga beli komoditi," jelas dia.

Whisnu menyatakan, tawaran tersebut tentu tidak masuk akal. Sebab, dalam aturan yang dikeluarkan Jakarta Futures Exchange, setiap transaksi wajib memiliki selisih antara harga jual dan harga beli dengan nilai maksimal 0,5 persen per transaksi.

Sementara pelaku menerapkan selisih yang terlalu tinggi yakni sebesar 1,3 persen per transaksi. Adapun korban memasukkan uang dengan total Rp 8.643.800 sejak Oktober 2021.

"Korban hanya melakukan top up dan tidak mendapatkan untung sama sekali, karena nilai spread yang tinggi di luar kewajaran," Whisnu menandaskan.

 

Catatan Redaksi (8 September 2026):

Penyebutan FBS dalam pemberitaan ini merujuk pada platform/brand yang disebut oleh penyidik Bareskrim Polri dalam perkara yang menjerat tersangka WKA. Penyebutan tersebut tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan terhadap seluruh badan hukum, operator, domain, atau produk yang menggunakan merek FBS.

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6