Sukses

Mahfud Md: Menyelesaikan Persoalan Papua Jangan dengan Senjata

Mahfud Md menambahkan, penegakan hukum kepada kelompok-kelompok bersenjata adalah sebagai bagian untuk memperlancar dialog dengan rakyat Papua.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menerima Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua di Gedung Kemenko Polhukam pada Jumat sore 11 Juni 2021 kemarin. Mereka berdialog seputar persoalan-persoalan di tanah Papua dan menyampaikan aspirasi rakyat Papua.

Majelis Rakyat Papua (MRP) sendiri merupakan wadah yang disediakan undang-undang untuk orang asli Papua menyuarakan persoalan-persoalan terkait Papua.

"Kami saling menjelaskan dan bertukar pikiran, dan saya menjelaskan kebijakan pemerintah pusat di Papua, di mana mereka memahami bahwa apa yang sudah dan akan dilakukan, semua sesuai dalam koridor Konstitusi dan dengan pendekatan kesejahteraan," ujar Mahfud, dikutip Sabtu (12/6/2021).

Menurut Mahfud, penyelesaian masalah di Papua tidak bisa dengan senjata. Melainkan dengan dialog demi kesejahteraan.

"Prinsipnya sesuai arahan presiden, menyelesaikan persoalan di Papua jangan dengan senjata dan letusan, tapi dengan dialog demi kesejahteraan," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Perlancar Dialog dengan Rakyat Papua

Dia menambahkan, penegakan hukum kepada kelompok-kelompok bersenjata adalah sebagai bagian untuk memperlancar dialog dengan rakyat Papua. Yang jauh lebih banyak di luar kelompok bersenjata itu.

Sementara, Ketua MRP Timotius Murib menyampaikan, MRP mendatangi Mahfud guna mengkomunikasikan berbagai hal di tanah Papua. Hal ini pun menyikapi proses perubahan kedua UU No. 21/2001 yang sedang bergulir di DPR. MRP ingin menyampaikan aspirasi orang asli Papua ke pemerintah pusat.

"Bapak Menko merespons sangat luar biasa aspirasi kami dan diakomodir dengan baik, melalui Dirjen Otonomi Daerah, yang hadir dalam pertemuan, supaya dapat disampaikan ke DPR, untuk jadi bahan pertimbangan, sekaligus masukan dan saran dari rakyat Papua," tandasnya.

Reporter: Genan Kasah

Sumber: Merdeka.com

Â