Sukses

75 Pegawai Nonaktif Laporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK

Hotman menyatakan, setidaknya ada tiga hal yang dilaporkan kepada Dewas KPK. Pertama tentang kejujuran.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan melaporkan para Pimpinan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Pelaporan ini dilakukan buntut dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang menonaktifkan 75 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

75 pegawai KPK melaporkan kelima pimpinan KPK, yakni Ketua KPK Firli Bahuri, dan empat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan yang menjadi bagian dari 75 pegawai nonaktif menyebut pelaporan terhadap para pimpinan KPK dilakukan lantaran polemik yang terjadi belakangan di tubuh lembaga antirasuah.

"Kenapa kami melaporkan pimpinan KPK pada hari ini? Karena kami melihat bahwa ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga antikorupsi seperti KPK. Dan hal ini juga merupakan suatu hal yang perlu kami perjuangkan demi kepentingan publik," ujar Hotman di Gedung ACLC KPK, Selasa (18/5/2021).

Hotman menyatakan, setidaknya ada tiga hal yang dilaporkan kepada Dewas KPK. Pertama tentang kejujuran. Menurut Hotman, dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK kerap mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi dari tes wawasan kebangsaan.

"Suatu hal yang menyangkut masa depan kita, kita mencari informasi itu dan sama sekali kita tidak diberikan apa yang akan terjadi, dan tentunya hal ini tidak kita inginkan terjadi pada kita sebagai WNI," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertanyaan Bersifat Seksisme

Faktor kedua pelaporan Pimpinan KPK kepada Dewas yakni lantaran kepedulian terhadap para wanita. Dalam TWK terindikasi pertanyaan yang sifatnya seksisme.

"Ketiga, kami melaporkan pimpinan kepada Dewas terkait kesewenang-wenangan. Bapak ibu teman-teman sekalian, dapat kita lihat bahwa tanggal 4 Mei MK telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai. Tapi pada 7 Mei pimpinan mengeluarkan SK 652 yang notabene sangat merugikan pegawai," kata Hotman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.