Sukses

5 Anak Soeharto Digugat Rp 584 Miliar, Perusahaan Singapura Minta Museum di TMII Ikut Disita

Perusahaan konsultan asal Singapura, Mitora Pte Ktd menggugat lima anak Presiden Soeharto secara perdata. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 244/Pdt.G/2021/PN JKT. SEL.

Liputan6.com, Jakarta Perusahaan konsultan asal Singapura, Mitora Pte Ktd menggugat lima anak Presiden Soeharto secara perdata. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 244/Pdt.G/2021/PN JKT. SEL.

Dilansir dari situs PN Jakarta Selatan, ada enam orang tergugat, yaitu Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Siti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto, dan Siti Hutami Endang Adiningsih.

Mitora menggugat keenamnya dengan nilai gugatan mencapai Rp 584 miliar, dengan rincial Rp 84 miliar untuk membayar kewajiban dan Rp 500 miliar untuk ganti rugi immateriil.

Selain itu, Mitora juga meminta menyita Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

"Sebidang Tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektar) dan Bangunan yang berdiri diatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur," demikian bunyi petitum.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang Ditunda

Humas PN Jaksel Suharno menyampaikan, persidangan perdana sedianya diagendakan pada Senin, 5 April 2021 kemarin. Namun, beberapa tergugatnya berhalangan hadir.

Suharno menyebut, ada enam tergugat, di antaranya Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Siti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto, dan Siti Hutami Endang Adiningsih.

Selain itu, Mitora menjadikan turut tergugat Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

"Untuk perkara 244 yang mana untuk tergugatnya Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Bambang Trihatmojo dan kawan-kawan seharusnya sidang Senin kemarin. Tapi ditunda, saya tidak tahu persis penyebabhya. Tapi kalau dilihat dari SIPP, ada beberapa tergugat yang tidak hadir," kata dia saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).

Surhano mengatakan, hakim tunggal menjadwalkan kembali sidang pada Selasa, 13 April 2021 mendatang.

"Sidang berikutnya ditetapkan pada hari Selasa tanggal 13 April 2021," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.