Sukses

Satgas soal Tahanan KPK Divaksinasi Covid-19: Sudah Melalui Pertimbangan

Wiku Bakti Bawono Adisasmito angkat bicara soal vaksinasi Covid-19 terhadap sejumlah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito angkat bicara soal vaksinasi Covid-19 terhadap sejumlah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menuturkan, pemberian vaksinasi Covid-19 terhadap KPK sudah melalui pertimbangan.

"Prioritas vaksinasi menggunakan pertimbangan yang presisi dan menjunjung aspek keadilan," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (25/2/2021).

Selain aspek keadilan, pemberian vaksinasi Covid-19 terhadap tahanan KPK berbasis data. Hingga hari ini, kata Wiku, lebih dari 100 orang telah terpapar Covid-19 di lingkungan KPK.

"Penetapan ini sudah melalui pertimbangan-pertimbangan yang juga berbasis data. Di mana saat ini sudah tercatat 100 lebih kasus positif Covid-19 di lingkungan KPK," jelas Wiku.

Selain tahanan, pimpinan KPK juga ikut divaksinasi Covid-19. Wiku berharap, penerima prioritas vaksinasi Covid-19 di KPK menggunakan haknya secara bertanggung jawab sesuai pertimbangan medis.

"Pada prinsipnya pelaksanaan vaksinasi di KPK diberikan untuk orang-orang yang dalam kesehariannya bertugas dan berada di lingkungan KPK," kata dia. 

 

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjelasan Ketua KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri mengucapkan terima kasih atas kritikan yang disampaikan masyarakat, salah satunya dari Institut for Criminal Justice Reform (ICJR). Kritik itu berkaitan dengan tahanan KPK yang mendapat prioritas vaksinasi.

"Terima kasih atas perhatian yang telah diberikan kepada KPK. Kami sangat memahami atas beberapa respons tersebut. Tapi kami juga berkewajiban untuk menjaga keselamatan jiwa setiap orang, termasuk tahanan," ujar Firli dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).

Firli mengutip pembukaan Undang-undang Dasar Negara Indonesia (UUD) 1946 pada alinea keempat. Dalam UUD tersebut disebutkan bahwa negara bertugas memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia.

Atas dasar itu, Firli menyebut pihaknya melaksanakan vaksinasi bekerjasama dengan Komite Penanganan Covid 19. Vaksin diberikan untuk seluruh insan KPK dan para pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK, termasuk tahanan.

"Mari kita pahami bersama bahwa sampai dengan hari ini kasus positif Covid-19 tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31%) dan bahkan ada pegawai sampai meninggal dunia," kata Firli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.