Sukses

DKI Akan Tambah Tempat Tidur Pasien Covid-19, Isolasi 1.941 dan ICU 265

Dinkes DKI menyatakan, saat ini jumlah keseluruhan tempat tidur isolasi di RS rujukan Covid-19 mencapai 8.066 berdasarkan data hingga 24 Januari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan, pihaknya akan menambahkan kapasitas ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU untuk perawatan pasien terkonfirmasi Covid-19.

Widyastuti mengatakan, saat ini jumlah keseluruhan tempat tidur isolasi di RS rujukan Covid-19 mencapai 8.066 berdasarkan data hingga 24 Januari 2021.

"Pemprov DKI Jakarta menyiapkan rencana untuk menambah kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 1.941 tempat tidur. Sehingga, total nantinya sebanyak 9.996 tempat tidur," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (25/1/2021).

Dia menyatakan, rencananya kapasitas ICU juga akan ditambah hingga 1.362 tempat tidur. Sedangkan kapasitas keseluruhan untuk ICU sekarang sebanyak 1.097.

Sementara itu, lanjut Widyastuti, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU untuk pasien terkonfirmasi Covid-19 kurang dari 20 persen. Untuk tempat tidur isolasi sudah terpakai hingga 86 persen dari jumlah keseluruhan.

"Per tanggal 24 Januari 2021, hanya menyisakan 14 persen dengan rincian tempat tidur isolasi sebanyak 8.055 tempat tidur dan telah terisi sebanyak 6.954 tempat tidur," ucapnya.

Sedangkan kapasitas tempat tidur ICU untuk pasien Covid-19 secara keseluruhan ada 1.097 dan masih tersisa 16 persen. "ICU kita telah terisi sebesar 84 persen dengan jumlah 1.097 tempat tidur ICU dan telah terpakai 921 tempat tidur ICU," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anies Perpanjang PSBB Jakarta

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan ke depan, terhitung sejak 26 Januari sampan 8 Februari 2021.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar. Kepgub tersebut ditandatangani Anies Baswedan pada 22 Januari 2021.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," kata Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip, Minggu (24/1/2021).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.