Sukses

KPK Sudah Periksa Broker PT Tiga Pilar Terkait Korupsi Bansos

KPK telah memeriksa broker atau perantara PT Tiga Pilar Nuzulia Hamzah Nasution dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa broker atau perantara PT Tiga Pilar Nuzulia Hamzah Nasution dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Nurul sudah diperiksa Senin 28 Desember 2020 untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batibara.

"Pemeriksaan Nuzulia H Nasution terkait pengetahuannya seputar proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos pada Kemensos Tahun 2020, khususnya untuk wilayah Jabodetabek," kata Ali, Selasa (29/12/2020).

Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Awal KPK

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu per paket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.
    Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.

    Bansos

  • Bansos Covid-19