Sukses

Jelang Pencoblosan Pilkada 2020, Ini Pesan KPK untuk Para Kepala Daerah

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengingatkan, agar kepala daerah tidak menggunakan bantuan sosial atau bansos.

Liputan6.com, Jakarta Jelang Pencoblosan Pilkada 2020 pada 9 Desember besok, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengingatkan, agar kepala daerah tidak menggunakan bantuan sosial atau bansos untuk kepentingan Pilkada.

Menurut dia, bantuan diberikan jangan sampai disalahartikan sebagai langkah calon petahana, untuk kepentingannya sendiri atau calon tertentu lainnya, terlebih di Pilkada 2020.

"Pada berbagai kesempatan KPK selalu mengingatkan agar tidak ada praktik-praktik pemanfaatan dana bansos dan anggaran penanganan Covid-19 lainnya untuk kepentingan pemenangan calon dalam pilkada," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).

Dia menuturkan, KPK terus melakukan pemantauan terkait penyaluran bansos agar sampai tepat sasaran dan siap melakukan tidakan, jika ada penyimpangan prosedur.

Senada, Deputi Penindakan KPK, Karyoto, menegaskan kepada aparat penegak hukum di daerah Pilkada 2020, untuk terus memonitor dana bantuan sosial.

"Tentunya kami sangat mengharapkan kepada aparat penegak hukum betul-betul ada di daerah itu, baik pihak kejaksaan maupun kepolisian. Kepolisian itu kan ada Polda, ada juga Polres-polres yang saya rasa itu masih dalam jangkauan. Misalnya, bansos bisa melihat antara mungkin nominal yang diklarifikasi berapa, dengan Natura (bukan bentuk uang tunai) yang berapa," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bawaslu Bisa Bergerak

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai, penindakan dugaan pelanggaran Pilkada, juga bisa ditindak oleh Bawaslu.

Menurut dia, Bawaslu miliki kewenangan untuk mengusut dugaan pelanggaran Pilkada tanpa perlu menunggu ada laporan masyarakat.

"Pengawas pemilu memang ada tugas mengawasi, dan tugas untuk mengusut. Sehingga, sebetulnya mereka tidak perlu menunggu laporan. Jadi, mereka bisa atau punya temuan langsung sehingga tidak harus ada laporan," jelas Ninis.

Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada langkah Gubernur NTB, Zulkieflimansyah. Publik sempat bertanya dengan datangnya 200 ekor sapi kepada lima kelompok tani di kawasan Labangka Food Estate di Kabupaten Sumbawa, menjelang pemilihan Pilkada.

Kecurigaan itu muncul, sebab sapi diberikan lima hari sebelum pemungutan suara, 9 Desember 2020. Namun hal itu diluruskan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB, Budi Septiani. Dia mengatakan, bantuan sosial sapi yang turun dari pemerintah pusat memang dijadwalkan melalui dua termin.

"Sebanyak 1.000 ekor sapi diturunkan di Labangka, NTB, pada akhir tahun 2020, 200 sapi yang diberikan. Sisanya, 800 ekor, akan diberikan pada 2021," kata Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.
    Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.

    Bansos

  • Pilkada 2020