Sukses

Geger Jamuan Makan Siang 2 Jenderal Polisi Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Komjak memastikan bakal memanggil Kajari Jaksel Anang Supriatna dan oknum jaksa yang menjamu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Liputan6.com, Jakarta - Berseragam kepolisian, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo tampak tersenyum di depan meja makan yang penuh piring berisi ragam makanan dan juga air mineral. Tampak juga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna dan oknum jaksa menemani kedua perwira tinggi Korps Bhayangkara itu.

Kondisi itu terekam dalam gambar yang kemudian menjadi viral. Disebutkan, kejadian dalam foto itu terkait adanya perjamuan makan siang kepada dua jenderal kepolisian oleh Kepala Kejari Jaksel. Padahal, nama Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo saat ini menjadi sorotan usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi buronnya Djoko Tjandra.

Dan disebutkan pula, perjamuan makan siang itu berlangsung saat pelimpahan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan suap pemberian surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun angkat bicara menanggapi masalah ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menegaskan, suasana dalam gambar itu bukanlah jamuan untuk para tersangka kasus Djoko Tjandra.

"Bukan jamuan," ujar Hari saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).

Menurut Hari, pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk nantinya segera disidangkan itu memang masuk istirahat siang. Sehingga, pemberian makan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk para tersangka kasus Djoko Tjandra menjadi hal yang wajar.

Pemesanan makanan pun tetap mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Baik itu lewat penyediaan nasi kotak, ataupun membeli di kantin sesuai menu yang ada.

"Dalam proses pelaksanaan tahap II baik itu perkara pidana umum maupun pidana khusus, jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka. Kadang pengacara hukum dan penyidik juga diberikan makan siang sesuai situasi kondisi," kata Hari.

Atas kejadian ini, Komisi Kejaksaan memastikan bakal memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna dan oknum jaksa yang menjamu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo itu.

"Kami akan dalami informasi ini dan meminta keterangan atau penjelasan bagaimana hal tersebut terjadi sehingga semua terang termasuk alasan-alasannya," ujar Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak, Senin (19/10/2020).

Menurut Barita, jamuan makan siang yang diberikan Kajari Jaksel terhadap dua tersangka jenderal polisi itu hal wajar. Meski demikian, Barita menyatakan tetap akan menelisik lebih jauh demi keterbukaan informasi publik.

"Memberikan makan siang secara wajar dan bila sudah tiba waktu makan siang adalah hal yang wajar bagi semua tanpa kecuali, karena pada prinsipnya semua orang sama di hadapan hukum, tidak ada yang diistimewakan berdasarkan prinsip equality before the law dan due process of law," kata dia.

Meski begitu, Hari mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran atas momen tersebut. Ini sebagai bentuk tanggung jawab Kejagung atas informasi dan unggahan di sosial media yang belakangan ramai terkait jamuan makan para jenderal.

"Akan dilakukan klarifikasi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk mengecek apakah terdapat pelanggar prosedur oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan jajarannya terhadap penanganan atau perlakukan Tersangka pada saat serah terima tahap kedua tersebut," Hari menandaskan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata ICW

Indonesia Corruption Watch menilai, perlakuan Kepala Kejari Jaksel terhadap dua tersangka jenderal polisi Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

"Dalam aturan tersebut ditulis bahwa jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur, dan adil," kata Peneliti ICW Kurnia.

ICW menyebut, sejatinya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan penegak hukum lainnya tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seseorang, baik tersangka maupun saksi yang terlibat tindak pidana.

"Pertanyaan sederhana terkait dengan konteks tersebut, apakah perlakuan itu dilakukan terhadap seluruh tersangka yang ada pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan? Atau jamuan makan siang itu hanya dilakukan terhadap dua perwira tinggi Polri tersebut? Jika iya, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mesti memperlihatkan bukti tersebut," desak ICW.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.