Sukses

Firli Bahuri 6 Bulan Pimpin KPK: Usut 160 Perkara, 85 Tersangka

Firli mengatakan, dari 85 tersangka tersebut, penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap 61 orang.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim, lembaga yang kini dia pimpin selama enam bulan telah melakukan penyelidikan terhadap 160 kasus tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, KPK telah menjerat 85 orang sebagai tersangka.

Firli menyampaikan hal tersebut dalam agenda webinar 'Criminal Law & Criminology #4 Korupsi Bantuan Sosial' yang diselenggarakan, Senin (27/7/2020).

"Dari 160 perkara yang dilakukan oleh KPK, sampai hari ini KPK telah menemukan dan menetapkan 85 tersangka," ujar Firli.

Firli mengatakan, dari 85 tersangka tersebut, penyidik telah melakukan penahanan terhadap 61 orang. Selain itu, Firli menyebut telah memeriksa saksi sebanyak 3.512 orang dalam enam bulan tersebut.

"Dari 160 tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kurang lebih 3.512 saksi," kata dia.

Firli juga menyinggung soal koordinasi dengan Dewan Pengawas KPK. Menurut Firli, koordinasi dengan Dewas KPK sudah sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 sesuai Pasal 37 yang menyebut penggeledahan dan penyitaan harus sesuai izin Dewas KPK.

"Sehingga penggeledahan sudah kita lakukan kurang lebih 25 kali, penggeledahan dengan 201 kali penyitaan. Proses selama enam bulan KPK telah menetapkan berdasarkan hasil penyidikan," kata Firli Bahuri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak semudah membalikkan telapak tangan.

Menurut Firli, tak memberantas tindak pidana korupsi tak semudah membalikkan telapak tangan. Firli juga mengingatkan kepada para pengguna anggaran agar berhati-hati menggunakan anggaran Covid-19.

"Pada saat ini negara kita sedang dilanda pandemi Covid-19. Kami mengingatkan KPK akan tegas dan terus berkomitmen memberantas korupsi. Ingat, tindak korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati," kata Firli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.