Sukses

Potret Terkini Maria Pauline Lumowa, Buron Pembobol BNI Rp 1,7 T saat Diekstradisi

Setelah 17 tahun menjadi buron, pada 16 Juli 2019, Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia.

Liputan6.com, Jakarta Siapa Maria Pauline Lumowa? Dia merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

17 tahun menjadi buron, pada 16 Juli 2019, Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia. 

Penangkapan tersebut lalu ditindaklanjuti pemerintah dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memimpin proses ekstradisi tersebut. Menurut dia, keberhasilan ekstradisi tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan persnya, Kamis (9/7/2020).

Menteri Yasonna juga menyebut, ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas dari asas resiprositas atau timbal balik. Indonesia sebelumnya mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Berikut potret penangkapan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa setelah 17 menjadi buronan:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Kemenkumham menangkap buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa melalui perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Serbia.

3 dari 7 halaman

Sebelum dilakukan ekstradisi, kondisi kesehatan Maria di cek terlebih dahulu oleh petugas.

4 dari 7 halaman

Maria melarikan diri pada September 2003 ke Singapura, sebulan sebelum dijerat sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara itu, terendus berada di Belanda pada 2009.

5 dari 7 halaman

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

6 dari 7 halaman

Menteri Yasonna dan delegasi jemput langsung buron pembobol Bank BNI Maria Lumowa dari Serbia.

7 dari 7 halaman

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.