Sukses

PKS: Kenapa Putusan MA Baru Dikeluarkan Sekarang?

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan alasan putusan Mahkamah Agung terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, baru keluar belakangan.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan alasan putusan Mahkamah Agung terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, baru keluar belakangan.

"Catatannya kenapa baru dikeluarkan sekarang keputusannya?," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Mardani pun meminta KPU menindaklanjuti keputusan MA tersebut. "Apresiasi pada MA yang bekerja profesional. KPU perlu menindaklanjuti keputusan MA untuk perbaikan ke depan,” ucapnya.

Melihat keputusan Mahkamah Agung tersebut, Mardani menilai hasil Pemilu 2019 yang dimenangkan oleh Joko Widodo dan Ma'ruf Amin perlu dikaji kembali.

"Terkait keabsahan hasil pemilu, dampak keputusan ini masih perlu kajian lanjutan. PKS akan terus mendorong semua pihak berpegang pada ketentuan perundang-undangan," terangnya.

Dampak keputusan MA tersebut, lanjutnya, Peraturan KPU (PKPU) perlu diperbaiki segera. "Implikasi paling utama Peraturan KPU perlu diperbaiki. Karena yang digugat ke MK Peraturan KPU (PKPU)," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Pengaruhi Hasil Pemilu

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebut Putusan MA Nomor 44/2019 itu tidak mempengaruhi penetapan hasil pemilu 2019.

"Putusan MA 44/2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020),

Hasyim menjelaskan, putusan MK nomor 50 Tahun 2014 adalah Putusan PUU, maka Putusan MK tersebut bersifat erga omnes, artinya berlaku mengikat untuk semua. Karena UU pada dasarnya berlaku mengikat untuk semua, maka Putusan PUU juga bersifat berlaku mengikat untuk semua.

Berbeda dengan putusan MK PHPU sifatnya putusan tersebut hanya berlaku case by case, yaitu putusan hanya berlaku mengikat bagi para pihak yang bersengketa saja.

Berdasarkan hal tersebut, dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak ditentukan secara tekstual norma tentang pilpres dalam situasi diikuti hanya oleh 2 pasangan calon tidak perlu putaran kedua. Namun tetap berlaku norma sebagaimana terdapat dalam Putusan MK PUU 50/2014 dalam situasi yang sama Pilpres 2019 diikuti hanya 2 paslon tidak perlu putaran kedua.

Selain itu, Hasyim menyatakan bahwa azas hukum tidak berlaku surut. Ketentuan (norma) dalam peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut. Putusan Mahkamah Agung nomor 44/2019 adalah pengujian norma dalam PKPU 5/2019.

"Peristiwa hukum penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019 dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2019. Putusan MA 44/2019 diregister 14 Mei 2019 dan diputuskan 28 Oktober 2019, karena Putusan Mahkamah Agung tersebut adalah pengujian norma PKPU, maka tidak dapat diberlakukan surut terhadap peristiwa hukum yang telah dilaksanakan," terang dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.