Sukses

DPR: New Normal Life, Jangan Sampai Ada Aturan Tumpang Tindih

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatuh Wafiroh, mengatakan, mungkin sekarang pemerintah berpikir bahwa inilah saatnya untuk melakukan toleransi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi Pandemi.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatuh Wafiroh, mengatakan, mungkin sekarang pemerintah berpikir bahwa inilah saatnya untuk melakukan toleransi.

"Satu sisi kita tetap waspada, kita tetap melakukan protokol Covid-19, tapi satu sisi roda perekonomian juga tidak mati 100 persen," kata Nihayatul kepada Liputan6.com, Senin (25/5/2020).

Dia pun mempertanyakan apakah pemerintah sudah melakukan kajian terhadap new normal ini.

"Saya tidak tahu apakah ini sudah dalam kajian yang cukup matang atau tidak. Walaupun saya yakin sudah ada kajiannya," ungkap politisi PKB ini.

Dia berharap, aturan ini tidak tumpang tindih lagi dengan aturan yang sudah ada.

"Kita berharap peraturan ini tidak seperti peraturan-peraturan sebelumnya yang satu tumpang tindih, yang kedua terkesan sering berubah-ubah," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Agar Dunia Usaha Mulai Beroperasi

Sebelumnya, menurut Menkes Terawan Agus Putranto aturan tersebut membuat dunia usaha dan pekerja memulai aktivitasnya.

"Dengan aturan tersebut, dunia usaha dan pekerja akan bisa memulai aktivitasnya di tengah-tengah pandemi. Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal," kata Terawan dalam keterangannya seperti dikutip Senin (25/5/2020).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.