Sukses

Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Edaran Baru Larang ASN Mudik Serta Cuti

Dalam surat tersebut, dengan tegas disebutkan ASN dan keluarganya dilarang mudik.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mencabut SE Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona atau Covid-19. Dalam surat tersebut, dia hanya meminta menunda ASN untuk mudik.

Menyusul pencabutan itu, Kamis 9 April 2020 atau hari ini, dia mengeluarkan SE baru bernomor 46 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona atau Covid-19.

Dalam surat tersebut, dengan tegas disebutkan ASN dan keluarganya dilarang mudik.

"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis SE tersebut yang ditandatangani langsung Tjahjo, Kamis (9/4/2020).

"Apablla terdapat Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus tertebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian," lanjut SE tersebut.

Selain itu, ASN juga diminta tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan ini.

"Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulisnya.

Karenanya, Pejabat Pembina Kepegawalan pada Kementenan/Lembaga/Daerah tidak memberikan Izin cuti bagi Aparatur Sipil Negara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengecualian Izin Cuti

Sedangkan dalam aturan tersebut, yang boleh diajukan adalah cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting bagi para ASN.

"Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud, hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah salah satu anggota keluarga inti (Ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia," lanjutnya.

Saat ditegaskan Tjahjo apakah ini berdampak dengan cuti bersama 21-29 Mei, dia pun menuturkan.

"Jam 15.00 hari ini akan ada rapat Menko PMK. Revisi SKB," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.