Sukses

Imbas Corona Covid-19, Bogor Siapkan Insentif Pengurangan Pajak

Aturan ini harus sesegera mungkin diberlakukan sebelum jatuh tempo pada 15 April 2020 terhadap pajak terhutang tersebut

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor sedang mempertimbangkan untuk memberikan insentif berupa pengurangan atau penghapusan pajak retribusi daerah kepada para pelaku usaha di daerah ini agar mereka terbantu dalam situasi ketidakpastian ekonomi akibat pandemi corona COVID-19.

"Kami saat ini sedang menyusun pertimbangan di daerah, terkait kebijakan pemberian insentif berupa pengurangan atau penghapusan pajak retribusi daerah," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta di Kota Bogor, Sabtu (28/3/2020).

Penegasan tersebut disampaikan untuk menanggapi kebijakan Pemerintah Pusat di bidang finansial untuk membebaskan masyarakat dari angsuran kredit dan pajak sebagai dampak dari pandemi corona COVID-19.

Alma menjelaskan, pihaknya berencana membuat regulasi di tingkat kota yakni dalam bentuk Keputusan Wali Kota tentang pembayaran pajak terhutang oleh restoran, hotel, tempat hiburan, dan lainnya sebagai dampak dari penetapan KLB COVID-19 di Kota Bogor.

"Aturan ini harus sesegera mungkin diberlakukan sebelum jatuh tempo pada 15 April 2020 terhadap pajak terhutang tersebut," kata Alma seperti dikutip dari Antara.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangan Panik

Alma yang sebelumnya berkarir sebagai jaksa ini menjelaskan, langkah yang ditempuh Pemerintah Kota Bogor ini akan menjadi bagian pertahanan ekonomi dan sosial di seluruh lapisan masyarakat.

"Jika nanti terjadi 'lockdown' atau karantina masyarakat, maka antisipasi yang harus dilakukan dari sekarang adalah jangan sampai menimbulkan kepanikan luar biasa," katanya.

Selain itu, katanya, beberapa keputusan strategis dalam penanganan penyebaran COVID-19 telah dilakukan oleh Pemkot Bogor seperti Keputusan Wali Kota tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Bogor, Keputusan Wali Kota tentang Status Tanggap Darurat Wabah Covid-19, Keputusan Wali Kota tentang Keadaan Luar Biasa (KLB) Kota Bogor dan Keputusan Wali Kota tentang Crisis Center Kota Bogor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.