Sukses

Kontraktor Sebut Pemindahan Pohon di Monas Dilakukan Pemprov DKI

Pihak kontraktor menyebut tidak tahu-menahu mengenai pemindahan pohon di kawasan Monas sisi selatan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara kontraktor revitalisasi kawasan Monas sisi selatan, PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar J Lamatapo mengatakan, pohon-pohon di Monas dipindahkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemindahan dilakukan Dinas Kehutanan.

Namun demikian, Abu menyebut tidak tahu-menahu mengenai pemindahan pohon di kawasan Monas sisi selatan tersebut.

"Dinas Kehutanan yang ambil. Akarnya diangkat karena mau ditanam kembali, jadi bukan ditebang," kata Abu di Jakarta, Kamis 23 Januari 2020 seperti dilansir Antara.

Menurut Abu, pohon-pohon itu harus dipindahkan karena ada kontraktor yang harus menggali tanah guna membangun kolam dan pelataran upacara, karena struktur dua fasilitas itu tebal dan dalam sehingga perlu penggalian.

"Tidak mungkin bisa dikerjakan kalau itu pohon masih di situ," kata dia.

Selain itu, dia menyebutkan pemindahan pohon juga mengikuti rancangan yang dibuat pemenang sayembara.

Disebutkan, sekitar 190 pohon di Monas sisi selatan dipindahkan, namun bekas pemindahan berupa lubang-lubang di tanah tidak terlihat. Dikabarkan pohon-pohon itu dipindahkan sebagian ke sisi timur dan sebagian ke sisi barat

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kontraktor Dilaporkan ke KPK

PSI membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas revitalisasi kawasan Monas. PSI beranggapan, kontraktor yang akan menggarap proyek ratusan miliar rupiah ini tak jelas keberadaannya.

"Jadi dari penelusuran media dan penelusuran dari tim kami, kantor kontraktor itu di Ciracas, tetapi setelah ditelusuri ternyata ada info lagi di Letjen Suprapto Cempaka Putih, itu juga nggak jelas malah," ujar tim advokasi PSI, Patriot Muslim di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Patriot mengatakan, alamat kantor PT Bahana Prima Nusantara yang menjadi kontraktor ini masih simpang siur. Menurutnya, jika kontraktor tidak memberikan informasi yang benar saat proses lelang, maka itu masuk kategori pelanggaran.

"Dari website lpse.jakarta.go.id, bisa ditemukan data terkait nama kontraktor pemenang lelang yakni PT Bahana Prima Nusantara, harga negosiasi senilai Rp 64,4 miliar, dan alamat kantor di Jalan Nusa Indah No. 33, Ciracas, Kota Jakarta Timur. Tim Advokasi PSI telah menelusuri alamat tersebut yang ternyata berlokasi di sebuah gang di kawasan permukiman," kata dia.

Patriot mengatakan, sempat terkuak kabar PT Bahana Prima Nusantara menyewa kantor virtual di lokasi tersebut. Menurut Patriot, kantor asli PT Bahana Prima Nusantara beralamat di Jalan Letjend Suprapto Nomor 60, Jakarta Pusat.

"Namun, setelah ditelusuri berbagai pihak dan media, tidak juga ditemukan lokasi sebenarnya perusahaan tersebut," kata dia.

Patriot menduga, PT Bahana Prima Nusantara hanya perusahaan bendera yang tak memiliki aset untuk mengerjakan proyek tersebut.

"Jika dia mengalihkan pekerjaan ke pihak lain atau melakukan praktik subkontrak, maka ini juga pelanggaran berat," kata dia.

3 dari 3 halaman

Kontraktor Akan Ajukan Somasi

Kontraktor revitalisasi kawasan Monas sisi selatan, PT Bahana Prima Nusantara berencana melakukan somasi terhadap anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Justin Adrian Untayana.

"Kami akan somasi karena dia hanya menggunakan google map (tidak terjun langsung) dan tidak ada mengecek ke DMPTSP DKI Jakarta," kata pengacara PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).

Dia menjelaskan PT Bahana Prima Nusantara berlokasi di kompleks perkantoran dan memiliki legalitas dan validasi yang jelas.

Sebab hal tersebut sudah berdasarkan  Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).

Selain itu, Abu Bakar juga menyebut PT Bahana Prima Nusantara telah mengantongi izin usaha dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Timur.

"Yang di tanda tangani Pak Presiden Jokowi itu ditegaskan bahwa ada daerah zonasi perkantoran yang bisa tentukan usaha-usaha di bidang jasa, tidak bisa di kawasan industri pariwisata," ucapnya. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.