Sukses

Ini Pesan Ketua MA untuk Wakil Ketua KPK Terpilih Nawawi Pomolango

Meski sudah terpilih sebagai pimpinan KPK, status Nawawi saat ini masih sebagai hakim Tinggi PT Denpasar.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengingatkan Nawawi Pomolango untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Pesan ini diutarakan Hatta setelah Nawawi terpilih sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Dia meyakini kualitas Nawawi saat menjabat nanti mampu melakukan tugasnya sebagai ujung tombak komisi antirasuah secara baik. Terlebih lagi, kata Hatta, Nawawi pernah menjadi hakim dalam kasus tindak pidana korupsi.

"Harapan kita semoga penegakan hukum dalam hal masalah tipikor mudah-mudahan tetap dijalankan secara baik tanpa padang bulu," kata Hatta usai melantik dua Dirjen dan 25 Kepala Pengadilan Tinggi di gedung MA, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Meski sudah terpilih sebagai pimpinan KPK, status Nawawi saat ini masih sebagai hakim Tinggi PT Denpasar. Oleh sebab itu, pihaknya masih mengkaji untuk menentukan status Nawawi saat menjabat sebagai pimpinan komisi antirasuah tersebut.

Hatta juga mengatakan, Nawawi belum mengundurkan diri sebagai aparat peradilan. Ia juga mengaku belum mengetahui kendati seorang hakim terpilih di instansi tertentu diperbolehkan cuti atau tidak.

"Tapi nanti dipertanyakan apakah harus mundur atau bisa tetap menyandang dengan status cuti di luar tanggungan negara," ucapnya.

Karier Nawawi cukup cemerlang. Pada 2013 ia menjadi Wakil Ketua PN Bandung, lalu dua tahun kemudian menjadi Ketua PN Samarinda. Sejak 2016, Nawawi kemudian menjadi Ketua PN Jakarta Timur dan diperbantukan sebagai hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Patrialis Akbar dan Irman Gusman

Satu tahun kemudian, tepatnya 2017 akhir hingga saat ini, ia menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar. Nawawi pernah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ia juga pernah menghukum eks Ketua DPD Irman Gusman selama 4,5 tahun penjara dalam kasus suap kuota gula impor.

Nawawi terakhir melaporkan LHKPN pada 26 Maret 2019. Total harta kekayaannya sebesar Rp 1.893.800.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.