Sukses

Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana 

Raut wajah Eggi tampak semringah, ketika penangguhan penahannya dikabulkan penyidik.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana diberikan penangguhan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi diizinkan kembali ke rumahnya pada malam ini dan akan rutin menjalankan wajib lapor.  

"Jadi untuk malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah nanti akan diantar pengacaranya dan nanti akan wajib lapor hari Senin dan Kamis," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2019) malam.

Argo mengungkapkan, alasan pihaknya memberikan penangguhan penahanan bagi Eggi. Menurutnya, Eggi sejauh ini cukup kooperatif selama memberikan keterangan kepada penyidik.

"Kedua Pak Eggi tidak akan menghilangkan barang bukti. Tidak akan melarikan diri. Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan, oke," sambungnya. 

Argo menjelaskan, surat penangguhan penahanan Eggi yang diajukan kepada penyidik berasal dari keluarga dan Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad.

"Setelah dilihat dievaluasi kemudian pada hari ini Senin 24 Juni pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin Pak Dasco itu dikabulkan oleh penyidik," terang Argo.

Sementara, pantauan di Mapolda Metro Jaya, Eggi telah dibawa ke ruangan penyidik untuk menyelesaikan proses penangguhannya. Eggi keluar ditemani tim kuasa hukumnya.

Raut wajah Eggi tampak semringah, ketika penangguhan penahannya dikabulkan penyidik. Bahkan, ia sempat mengungkapkan rasa syukurnya.

"Alhamdulillah," singkat Eggi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat Ditahan

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar pada 28 Mei 2019 lalu. Penahanan terhadap Eggi Sudjana merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penghasutan.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.