1/7
Empat terdakwa dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR, Anggiat P Nahot S, Meina Woro Kustinah, Donny Sofyan Arifin dan Teuku M Nazar (kiri ke kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)