Sukses

Dugaan Makar Eggi Sudjana, Polisi Tak Tutup Kemungkinan Periksa Amien Rais

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik tak bisa diintervensi. Menurut Argo, penyidik akan memanggil seseorang dari bukti yang dimiliki.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka makar atas seruan 'people power', Eggi Sudjana menilai kasus yang menimpanya adalah bentuk kriminalisasi. Bahkan, Eggi menilai Amien Rais yang secara tegas menyerukan people power tak juga diproses polisi.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik tak bisa diintervensi. Menurut Argo, penyidik akan memanggil seseorang dari bukti yang dimiliki.

"(Panggil Amien Rais) Itu wewenang penyidik, nanti tunggu hasil penyidik seperti apa," kata Argo saat dihubungi merdeka.com, Selasa (14/5).

Meskipun demikian, penyidik tak menutup kemungkinan akan memanggil Ketua Dewan Kehormatan PAN tersebut. Namun, Argo menegaskan, kalau saat ini penyidik tengah fokus kasus yang menjerat Eggi Sudjana.

"Biar tangani itu dulu (kasus Eggi Sudjana). Menangani pak Eggi dulu aja, yang lain kita tunggu penyidik apakah akan melakukan pemanggilan itu wewenang penyidik," kata Argo.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana meyakini kasus yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi. Karena itu, dia meminta agar hukum ditegakkan.

"Kalau hari ini tidak ditahan ya Alhamdulillah, kalau ditahan ya kriminalisasi terjadi. (Polisi) Tidak profesional, tidak terpercaya, tidak modern," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).

Dia merujuk pada tokoh yang juga mengeluarkan pernyataan soal people power tapi tidak diproses hukum. "Sebelumnya lagi, ada yang bilang people power itu bapak Amien Rais, tokoh reformasi. Kok tidak apa-apa, biasa saja," herannya. 

Reporter: Ronald

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.