Sukses

3 Fakta Pejabat Kemenpora Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang.

Liputan6.com, Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini menyasar para pejabat di Kementerian Olahraga yang dipimpin Menteri Imam Nahrawi.

Dari penangkapan tersebut, KPK mengamankan sembilan orang terkait adanya transaksi pencairan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Sejauh ini ada 9 orang yang kami amankan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Liputan6.com, Selasa, 18 Desember 2018.

Berikut fakta-fakta operasi tangkap tangan KPK terhadap para pejabat di Kemenpora:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Sembilan Orang Terkena OTT

Penangkapan dilakukan penyidik KPK pada Selasa malam, 18 Desember 2018. Tercatat ada sembilan orang yang diamakan dan langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Benar, malam ini ada tim dari penindakan KPK yang ditugaskan di Jakarta," ujar Agus Rahardjo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa kemarin.

Siapa sajakah mereka? Mereka berasal dari unsur Kemenpora dan KONI, baik pejabat setingkat Deputi di Kemenpora, PPK, ataupun pengurus KONI.

"Sejauh ini ada 9 orang yang kami amankan," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Liputan6.com.

3 dari 4 halaman

2. Pencairan Dana Hibah

Lalu terkait apakah kasus yang menjerat kesembilan pejabat ini?

Dari informasi yang diterima KPK, akan terjadi transaksi suap menyuap oleh penyelenggara negara di Kemenpora. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, penyuapan berkaitan dengan dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI," kata Agus. 

4 dari 4 halaman

3. Uang Rp 300 Juta dan ATM Diamankan

Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT), penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp 300 juta dan sebuah kartu ATM yang berisi uang ratusan juta rupiah. 

KPK kini memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.