Sukses

Kuasa Hukum Sebut Habib Bahar Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

Sejumlah orang yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI) sudah berada di Bareskrim Polri sejak pukul 09.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, kliennya itu siap memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri. Ia diperiksa di kantor Bareskrim di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, terkait ceramahnya yang diduga telah menghina Presiden Joko Widodo dan ujaran kebencian.

"(Habib Bahar hadir pemeriksaan) sedang dalam perjalanan. 25 menit lagi sampai" kata Suwito saat dikonfirmasi Merdeka.com, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Pantauan Merdeka.com, sejumlah orang yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI) sudah berada di Bareskrim Polri sejak pukul 09.00 WIB. Kedatangannya diketahui untuk mengawal Bahar bin Smith yang akan menjalani proses pemeriksaan.

Selain itu, sejumlah aparat kepolisian juga terlihat sudah melakukan penjagaan.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan, Habib Bahar dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB, sesuai dengan surat panggilan terhadap dirinya, pada Kamis (6/12).

"Sesuai surat panggilan dari penyidik diperiksa di Bareskrim Polri jam 10.00 WIB," kata Syahar saat dikonfirmasi, Kamis (6/12).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Naik Penyidikan

Lalu, untuk status perkara yang menjerat Habib Bahar, lanjut Syahar, saat ini sudah masuk tahap proses penyidikan. Selain itu, polisi juga sudah memeriksa 11 orang saksi dan empat ahli.

"Status perkara HBS yang ditangani Bareskrim sudah penyidikan," ujarnya.

Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.