Sukses

Gubernur Sulteng Tetapkan Status Pemulihan Bencana Selama 60 Hari

Menurut BNPB, pengalihan status penanganan bencana di Sulawesi Tengah hanya bersifat administrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menetapkan status transisi darurat ke pemulihan gempa bumi, tsunami dan likuifaksi selama 60 hari. Proses itu akan berlangsung mulai Sabtu (27/10/2018) hingga Selasa (25/12/2018).

Penetapan ini diteken dalam surat Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No.466/425/BPBD/2018. Keputusan tersebut diambil melalui sejumlah masukan dari pihak terkait yang menyatakan kondisi masyarakat sudah kondusif.

Masa tanggap darurat juga dinilai tidak perlu diperpanjang untuk mempercepat pemulihan. Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho perlu kemudahan akses agar penanganan dapat berjalan cepat.

"Kemudahan akses meliputi pengerahan sumber daya, pengerahan logistik dan peralatan, penggunaan anggaran, imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, pengadaan barang dan jasa, dan pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangannya, Jumat (26/10/2018).

Ia menegaskan, pengalihan status penaganan bencana Sulawesi Tengah ini hanya bersifat administratif. Selama masa transisi darurat bantuan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada saat tanggap darurat dapat diteruskan.

Hingga saat ini, penanganan darurat di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi dan Parigi Moutong masih terus dilakukan oleh aparat pemerintah, baik dari TNI, Polri, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, NGO, organisasi masyarakat, dan lembaga usaha terus melakukan penanganan darurat disana. Kondisi masyarakat, menurut Sutopo, dikabarkan terus membaik.

(Liputan6.com/Melissa Octavianti)

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.