Sukses

KPK Perpanjang Pencegahan 6 Saksi Kasus SKL BLBI ke Luar Negeri

Mantan Kepala Badan BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa jaksa penuntut umum KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena menerbitkan [SKL BLBI

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan terhadap enam saksi kasus dugaan korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada obligor BDNI, Sjamsul Nursalim.

Perpanjangan ini dilakukan agar para saksi tidak berada di luar negeri saat dimintai keterangan dalam penanganan perkara terdakwa mantan Kepala BPPN, Syafruddim Arsyad Temenggung. Adapun saksi yang diperpanjangan pencegahannya antara lain, Herman Kartadinata alias Robert Bono, ‎Usup Agus Sayono, dan Mulyati Gozali.

"Robert Bono dan Usup Agus diperpanjang sejak 2 Mei 2018 sampai 2 November 2018. Selanjutnya, Mulyati Gozali diperpanjang sejak 7 Mei 2018 sampai tanggal 7 November 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).

Saksi kasus SKL BLBI lainnya yakni, Ferry Lawrentius Hollen yang diperpanjang sejak 9 Mei sampai 9 November 2018 dan Laura Rahardja diperpanjang sejak 28 Mei 2018 sampai tanggal 28 November 2018.

"Maria Feronica selaku swasta diperpanjang masa cegahnya dari 28 Mei sampai 28 November 2018," sambung Febri.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa jaksa penuntut umum KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dadang Nasional Indonesia (BDNI).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerugian Negara

Menurut Jaksa Chaerudin, perbuatan Syafruddin tersebut dilakukan bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kunjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, istri dari Samsul. Jaksa menganggap perbuatan mereka merugikan negara sekitar Rp 4,580 triliun.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Sjamsul Nursalim sejumlah Rp 4.580.000.000.000," ujar jaksa Chaeruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 14 Mei 2018.

Jaksa menyebut, Syafruddin bersalah karena menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira. Selain itu, terdakwa Syafruddin menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul Nursalim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.