Sukses

Perangi Narkoba, Anggota DPR Ini Tantang BNN Tes Urine Presiden

Menurut dia, hal itu sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memerangi bahaya narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung saran Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Heru Winarko agar calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada Serentak 2018 melakukan tes urine.

Lebih dari itu, ia bahkan menantang kepada BNN agar melakukan tes urine dadakan di kementerian dan lembaga, bahkan di lingkungan Istana Kepresidenan. Hal itu sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memerangi bahaya narkoba.

"Jangan hanya calon kepala daerah di pilkada ini, semua caleg baik itu DPD, DPRD, DPR RI. Bila perlu (calon) presidennya juga. Tunjukkan bahwa kita mau disidak tes urine kapan saja," ujar Roni di sela diskusi revisi UU Narkotika di Universitas Moestopo Beragama, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Roni melanjutkan, tes urine dilakukan secara dadakan agar mendapatkan hasil yang maksimal.

Jika dijadwalkan, dikhawatirkan ada pihak-pihak yang telah menyiapkan diri agar urine-nya dinyatakan bersih dari zat terlarang.

"Tes urine aja nggak apa-apa, nggak masalah. Ini untuk ketegasan aja bahwa kita bener-bener sedang menghadapi darurat narkoba. Maka itu semua stakeholder yang ada di negara ini ikut terlibat dalam masalah penanganan antinarkoba," kata dia.

Politisi Partai Nasdem itu juga meminta, tes urine dadakan digelar di lingkungan lembaga pendidikan, terutama tingkat perguruan tinggi. Hal itu sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba terhadap generasi muda.

"Tadi saya bilang Pak Andi (perwakilan BNN) laksakanan saja tes urine dadakan, terutama di kampus. Kampus ini kan luar biasa, anak muda, generasi penerus bangsa," ucap Roni.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kendala Revisi UU Narkotika

Terkait revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sahroni mengatakan DPR tidak bisa berjalan sendiri. Perlu ada peran serta dari pemerintah dan stakeholder terkait untuk memperbaiki UU tersebut.

"Walaupun kita (DPR) inisiasi untuk mempercepat revisi, tetap harus dibahas bersama dengan pemerintah. Nggak bisa ujuk-ujuk DPR merevisi tanpa ada dari pemerintah," ujar Roni.

Roni melanjutkan, DPR ingin agar revisi UU Narkotika selesai pada 2018 ini. Namun ia menyadari, ada sejumlah kendala yang membuat agenda revisi masih jalan di tempat.

Sebab, menurut dia, pemerintah tidak hanya fokus pada revisi UU Narkotika. Lebih dari itu, pemerintah juga disibukkan dengan agenda Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.

"Nah inilah kendala proses revisi yang memang belum selesai-selesai, karena pemerintah memang bukan ngurusi narkoba aja. Banyak urusan yang lain," tutur politikus Partai Nasdem itu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.