MUI Tegaskan Fatwa Haram Ahmadiyah

Pro-kontra seputar Ahmadiyah masih berlanjut dan hingga kini pemerintah belum menentukan opsi untuk menyelesaikannya. Mantan Wapres Jusuf Kalla menegaskan yang paling penting dalam soal ini adalah penegakan hukum secara adil dan tegas.

Diterbitkan 18 Februari 2011, 13:43 WIB
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Komisi VIII DPR, belum lama ini, mengundang sejumlah pemuka agama dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pertemuan membahas seputar Ahmadiyah. Sebelumnya, Komisi telah melakukan dengar pendapat dengan para petinggi jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Di depan wakil rakyat, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menegaskan, fatwa MUI soal ajaran Ahmadiyah adalah sesat karena mengakui adanya nabi sesudah Nabi Muhammad SAW.

MUI membantah terbitnya fatwa tersebut telah mendorong munculnya aksi anarkis terhadap jamaah Ahmadiyah. MUI juga sepenuhnya menyerahkan kepada pemerintah langkah yang akan diambil kepada jamaah Ahmadiyah.

Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan empat opsi, yaitu membiarkan Ahmadiyah atau membubarkannya, menjadikannya sekte keagamaan, atau membuat agama baru dan keluar dari Islam. Namun jamaah Ahmadiyah keberatan dengan opsi itu. Sementara itu, Jusuf Kalla menegaskan, dalam masalah ini yang paling penting adalah penegakan hukum [baca: Kalla: Tegakkan Hukum yang Sudah Ada].(IAN)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6