Liputan6.com, Jakarta: Dua anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yakni Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung. Namun hingga kini keduanya belum terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Kita sudah panggil. Kita hadirkan lima saksi," kata jaksa penuntut umum Sugeng Sumarno di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (15/10).
Sugeng menjelaskan, pada sidang kali ini mereka juga menghadirkan Kompol Arafat. Awalnya, Sri Sumartini yang akan diperiksa, namun karena Sri sedang tidak fit maka diganti dengan Arafat. "Untuk mempercepat sidang, kami selipkan Pak Arafat untuk menjadi saksi," ujarnya.
Pada sidang kali ini, tim JPU juga membawa alat bukti berupa rekaman kaset percakapan Gayus dengan anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum."Kita sudah siapkan, rencananya diperdengarkan. Namun tergantung persidangan," kata jaksa M Sumartono.
Dalam dakwaan, terdakwa Haposan dinilai telah menyiasati seolah-olah rekening milik Gayus senilai Rp 28 miliar yang diblokir bukan berasal dari uang yang diterima wajib pajak atau konsultan pajak. "Melainkan hasil bisnis pengadaan tanah di Jakarta Utara antara Gayus dengan Andy Kosasih," papar Sumartono. (MEL)
"Kita sudah panggil. Kita hadirkan lima saksi," kata jaksa penuntut umum Sugeng Sumarno di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (15/10).
Sugeng menjelaskan, pada sidang kali ini mereka juga menghadirkan Kompol Arafat. Awalnya, Sri Sumartini yang akan diperiksa, namun karena Sri sedang tidak fit maka diganti dengan Arafat. "Untuk mempercepat sidang, kami selipkan Pak Arafat untuk menjadi saksi," ujarnya.
Pada sidang kali ini, tim JPU juga membawa alat bukti berupa rekaman kaset percakapan Gayus dengan anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum."Kita sudah siapkan, rencananya diperdengarkan. Namun tergantung persidangan," kata jaksa M Sumartono.
Dalam dakwaan, terdakwa Haposan dinilai telah menyiasati seolah-olah rekening milik Gayus senilai Rp 28 miliar yang diblokir bukan berasal dari uang yang diterima wajib pajak atau konsultan pajak. "Melainkan hasil bisnis pengadaan tanah di Jakarta Utara antara Gayus dengan Andy Kosasih," papar Sumartono. (MEL)