Liputan6.com, Jakarta: Mantan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada dikabarkan akan segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Namun belum diketahui waktu pastinya, informasi yang beredar Erwin akan menyerahkan diri pada Jumat 8 Oktober 2010.
"Dia sih bilangnya iya (menyerahkan diri-red), tapi saya belum kontak dia lagi," kata pengacara Erwin, Todung Mulya Lubis, kepada Liputan6.com, Kamis (7/10).
Seperti diberitakan sebelumnya Kejari Jaksel gagal melaksanakan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Erwin Arnada yang mendapat vonis dua tahun penjara pada 30 Agustus 2010. Melalui pengacaranya, Todung Mulya Lubis, mengajukan penundaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 972 K/Pid/2008.
Dalam surat permohonan yang ditandatangani Todung Mulya Lubis tersebut, Erwin akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut, serta meminta kepada Jaksa Agung agar dapat menunda pelaksanaan eksekusi tersebut. Namun pihak Kejari Jaksel mengatakan, pengajuan PK tidak menghalangi eksekusi.
Kejari Jaksel kemudian memberikan tenggat waktu hingga 5 Oktober. Jika Erwin tak kunjung datang, terpidana akan dijemput paksa [baca: Mantan Pemred Playboy Ditunggu Sampai 5 Oktober].
Erwin divonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2007. Sementara jaksa menuntut Erwin dengan dua tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 282 KUHP tentang Kesopanan dan Kesusilaan dengan pidana selama dua tahun. (MEL)
"Dia sih bilangnya iya (menyerahkan diri-red), tapi saya belum kontak dia lagi," kata pengacara Erwin, Todung Mulya Lubis, kepada Liputan6.com, Kamis (7/10).
Seperti diberitakan sebelumnya Kejari Jaksel gagal melaksanakan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Erwin Arnada yang mendapat vonis dua tahun penjara pada 30 Agustus 2010. Melalui pengacaranya, Todung Mulya Lubis, mengajukan penundaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 972 K/Pid/2008.
Dalam surat permohonan yang ditandatangani Todung Mulya Lubis tersebut, Erwin akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut, serta meminta kepada Jaksa Agung agar dapat menunda pelaksanaan eksekusi tersebut. Namun pihak Kejari Jaksel mengatakan, pengajuan PK tidak menghalangi eksekusi.
Kejari Jaksel kemudian memberikan tenggat waktu hingga 5 Oktober. Jika Erwin tak kunjung datang, terpidana akan dijemput paksa [baca: Mantan Pemred Playboy Ditunggu Sampai 5 Oktober].
Erwin divonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2007. Sementara jaksa menuntut Erwin dengan dua tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 282 KUHP tentang Kesopanan dan Kesusilaan dengan pidana selama dua tahun. (MEL)