Sukses

Memburu Madu di Hutan Amfoang

Tak mudah bagi para pemburu di Hutan Amfoang, Kupang, NTT memamen madu. Mereka mesti menjalankan berbagai syarat agar memperoleh madu sesuai dengan keinginan.

Liputan6.com, Kupang: Hutan tropis di Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, menyimpan segudang potensi alam. Di antaranya, pusat sarang lebah terbesar di Pulau Timor. Sekitar 70 persen warga Amfoang menggantungkan kehidupan pada hasil madu.

Upaya memperoleh madu bukanlah perkara gampang. Sejumlah syarat dan ketentuan adat mesti dipatuhi para pemburu madu. Tradisi ini sudah dijalankan secara turun-temurun dan tetap dipertahankan.

Menurut adat, seorang pemburu mesti menginap di hutan dan rela berpisah dengan istri selama sebulan. Sebelumnya, mereka harus berjalan kaki sekitar belasan kilometer menelusuri kawasan hutan. Sepanjang jalan mereka harus menjaga sikap untuk tetap sopan.

Warga percaya bahwa lebah adalah permaisuri dan pohon merupakan raja yang mesti dihormati. Karena itu, sebelum memanjat pohon dan mengambil sarang madu, sebuah upacara adat dilakukan berupa pembangunan istana baru sebagai pengganti sarang yang akan diambil madunya.

Petani madu terlebih dahulu mengikat beraneka rerumputan menyerupai batang kayu yang disulut dengan api hingga keluar asap. Dengan tutur bahasa daerah, mereka membaca doa. Pemimpin adat yang disebut Meluh lantas berkomunikasi dengan para lebah. Usai berdoa, lebah diusir dengan asap sambil menyanyikan pujian.

Satu persatu sarang dipotong dengan parang. Lalu, sarang diturunkan dari pohon dengan menggunakan tali. Setiap pohon yang akan dinaiki harus diberi tanda berupa tempelan dedaunan atau baju bekas. Dengan semua syarat itu, warga percaya, mereka akan selalu mendapat hasil panen baik.

Untuk menghasilkan seliter madu asli dibutuhkan lima lempeng sarang berukuran 60 sentimeter kali 30 sentimeter. Memerasnya dilakukan dengan tangan kosong. Harga jualnya Rp 75 ribu per liter. Guna membudidayakannya, tradisi dan perlindungan Hutan Amfoang Timur itu dijaga ketat aparat pemerintah daerah setempat.(OMI/SHA)