Liputan6.com, Jakarta: Meski berjalan relatif aman, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2009 tak lepas dari sejumlah pelanggaran. Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono diduga melakukan praktek politik uang di Tempat Pemungutan Suara 03 Desa Woro, Kecamatan Kragan, Rembang, Jawa Tengah.
Pelanggaran juga diduga dilakukan pasangan Megawati Sukarnoputri dan Prabowo Subianto. Pasangan tersebut disinyalir melanggar aturan kampanye di masa tenang saat menggelar acara memasak di rumah Mega di Kebagusan, Jakarta Selatan, sehari sebelum pencontrengan. Sementara pasangan Jusuf Kalla dan Wiranto dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu Kota Solo, Jateng, karena diduga memberikan uang Rp 5 juta kepada salah seorang peserta kampanye.
Saat ini Badan Pengawas Pemilu mencatat setidaknya ada 43 kasus pelanggaran. Sementara Mabes Polri telah menerima 12 laporan dari Panwaslu maupun Bawaslu. Sepuluh pelanggaran diantaranya terjadi saat kampanye dan dua lainnya saat pencontrengan. Penyelidikan tiga dari 12 laporan tersebut dihentikan karena kurang bukti.(WIL/LUC)
Pelanggaran juga diduga dilakukan pasangan Megawati Sukarnoputri dan Prabowo Subianto. Pasangan tersebut disinyalir melanggar aturan kampanye di masa tenang saat menggelar acara memasak di rumah Mega di Kebagusan, Jakarta Selatan, sehari sebelum pencontrengan. Sementara pasangan Jusuf Kalla dan Wiranto dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu Kota Solo, Jateng, karena diduga memberikan uang Rp 5 juta kepada salah seorang peserta kampanye.
Saat ini Badan Pengawas Pemilu mencatat setidaknya ada 43 kasus pelanggaran. Sementara Mabes Polri telah menerima 12 laporan dari Panwaslu maupun Bawaslu. Sepuluh pelanggaran diantaranya terjadi saat kampanye dan dua lainnya saat pencontrengan. Penyelidikan tiga dari 12 laporan tersebut dihentikan karena kurang bukti.(WIL/LUC)